Kasus Narkoba di Mesuji

2 Kurir Sabu 4,15 Kg di Mesuji Terancam 20 Tahun Penjara

Dua tersangka kurir sabu asal diamankan jajaran Polres Mesuji. Bersama mereka, disita sabu seberat 4,15 kg.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Rangga Yusuf
Tersangka kurir asal Riau dihadirkan Polres Mesuji dalam ekspose sabu seberat 4,15 kg di Alun-alun Simpang Pematang, Mesuji, Minggu (31/10/2021). 

Bersama keduanya, disita sabu sebanyak 4,15 kg.

Kapolres Mesuji AKBP Alim membeberkan kronologi penangkapan kedua tersangka.

Berawal dari informasi yang diperoleh, tim gabungan Polres Mesuji memberhentikan mobil Toyota Kijang Innova warna hitam BG 9744 MJ di Jalan ZA Pagar Alam, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Kamis (28/10/2021).

"Yang terdiri dari Satuan Resnarkoba Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya. Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Mesuji Iptu M Nufi," ujarnya.

Di dalam mobil didapati seorang pria berinisial HS (33) dan seorang wanita FW (28).

Dalam penggeledahan, ditemukan sabu 4,15 kg yang dikemas dalam plastik bening besar.

Jajaran Polres Mesuji mengamankan 4,15 kg sabu dari dua tersangka.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, kedua tersangka yakni HS (33) dan teman wanitanya, FW (28).

Keduanya adalah warga Riau.

"Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (28/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Lintas Provinsi Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji," ujarnya.

Alim menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim gabungan Polres Mesuji dan jajaran mengamankan 4,15 kg sabu.

Tangkapan tersebut diungkap dalam ekspose di Alun-alun Simpang Pematang, Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (31/10/2021).

Ekspose dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim dan dihadiri Bupati Mesuji Saply TH, Sekkab Mesuji Syamsudin, dan Dandim 0426 Tulangbawang Letkol Kav Joko Sunarto.

AKBP Alim menerangkan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Restik Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya.

"Dari hasil penangkapan Polres Mesuji telah berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,15 kg," ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved