Kasus Narkoba di Mesuji
Polres Mesuji Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi 1.000 Butir, Tangkap 2 Orang Tersangka
Polres Mesuji berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir. Polisi menangkap 2 tersangka.
Tribunlampung.co.id, Mesuji – Polres Mesuji berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir.
Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir tersebut.
Saat ekspose di Mapolres Mesuji, Selasa (1/11/2022) kemarin, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menyebut narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir itu diamankan pada Minggu (30/10/2022) lalu.
"Saat itu tersangka AY menelepon tersangka H untuk menemaninya ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel," ujar AKBP Yuli Haryudo.
Tersangka AY mengajak H untuk mengambil narkoba jenis pil ekstasi. Tersangka AY menjanjikan upah Rp 2 juta kepada H.
Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, dua tersangka sampai di Indomaret Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Baca juga: Dominan Kasus Narkotika, Ini Upaya Kejari Lampung Barat Tekan Kasus
Baca juga: 2 Pria Pembawa 1.000 Pil Ekstasi di Mesuji Lampung Tertangkap Sepulang Transaksi
"Tersangka H disuruh oleh AY untuk menunggu di sana, sedangkan AY melanjutkan perjalanan ke rumah A (DPO) di Desa Sungai Ceper," jelasnya.
Sesampai di Dermaga Desa Wiralaga, ungkap Kapolres, pelaku AY bertemu dengan A dan langsung naik speedboat menuju ke rumahnya.
Setelah sampai di tempat tujuan, AY memberikan uang tanda jadi sebesar Rp 20 juta kepada A.
Lalu A langsung menyerahkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir kepada tersangka AY.
Usai dilakukannya transaksi, A pun menghantarkan AY kembali ke Dermaga Wiralaga untuk melanjutkan perjalanan dan menghampiri tersangka H di Indomaret Sungai Badak.
"Kemudian H mengikuti pelaku AY dari belakang dengan mengendarai sepeda motor," ucapnya.
Dikatakan Kapolres, sekira pukul 12.00 WIB, saat kedua tersangka berada di Jalan Poros Desa Simpang Pematang.
Dua tersangka itu diberhentikan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan dilakukan penggeledahan.
Ternyata ditemukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir, dan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan pengembangan serta penyidikan.