Kasus Narkoba di Mesuji
Polres Mesuji Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi 1.000 Butir, Tangkap 2 Orang Tersangka
Polres Mesuji berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir. Polisi menangkap 2 tersangka.
Polres Mesuji Lampung ungkap barang bukti narkoba berupa 1.000 pil ekstasi yang berhasil diamankan berasal dari wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo yang mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba 1.000 pil ekstasi itu dari wilayah Sumsel.
Polres Mesuji telah mengidentifikasi bandar besar narkoba jenis pil ekstasi ini di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel.
Tidak hanya mendapati lokasi bandar besar pil ekstasi itu, Polres Mesuji juga mengantongi nama orangnya.
Penangkapan kedua tersangka sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis ekstasi menyisakan satu tersangka A yang kini statusnya buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, tersangka A adalah bandar narkoba yang barang buktinya telah diamankan jajarannya.
"Ini adalah komitmen kami sesuai perintah dari Kapolri dan Kapolda untuk memberantas segala bentuk narkotika," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha memburu dan menangkap bandar tersebut sampai kapanpun.
Kapolres menjelaskan berdasarkan kronologi yang disampaikan terangka yang telah ditangkap.
Keberadaan bandar narkoba itu di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Oki Sumatra Selatan.
Pengedar dan Kurir Tertangkap
Polres Mesuji meringkus dua tersangka dari Kasus Narkoba di Mesuji Lampung. Keduanya terkait peredaran narkoba berupa 1.000 pil ekstasi.
Peredaran 1.000 pil ekstasi berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Mesuji dalam penangkapan di ruas jalan provinsi atau jalan poros Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Hasil ungkap kasus narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi diekspos Polres Mesuji pada Selasa (1/11/2022) di halaman Mapolres Mesuji.
Dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 1000 pil ekstasi tersebut merupakan warga Menggala Kabupaten Tulangbawang.