Kasus Narkoba di Mesuji
Polres Mesuji Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Pil Ekstasi 1.000 Butir, Tangkap 2 Orang Tersangka
Polres Mesuji berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir. Polisi menangkap 2 tersangka.
Yudo menuturkan, ribuan pil ekstasi ini disimpan dalam sebuah toples plastik, berisi enam buah plastik bening masing-masing berisi 100 butir pil ektasi.
Kemudian empat buah botol obat, yang dalamnya berisi 100 butir pil ekstasi. Sehingga totalnya jadi 1.000 butir pil ekstasi.
Barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Nokia, handphone merk Samsung dan satu unit tas selempang warna hitam.
Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda pidana paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pil Ekstasi Bernilai Ratusan Juta
Jajaran Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 1.000 pil ekstasi yang bernilai ratusan juta rupiah asal Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis dari 1.000 pil ekstasi asal Sumsel yang berhasil diamankan itu bernilai Rp 250 juta.
"Mengingat per butirnya, harganya Rp 250 ribu dari bandarnya di Sumsel," ujar Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu David Herlis mewakilli Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Selasa (1/11/2022).
Dilanjutkan Iptu David Herlis, barang tersebut bakal dijual lagi oleh tersangka AY, dengan harga Rp 300 ribu per butir.
David mengungkapkan, tersangka AY mendapat barang haram tersebut dari bandar dengan inisial A yang saat ini statusnya masih DPO.
"Saat itu tersangka AY dijemput oleh tersangka A di Dermaga Wiralaga untuk mengambil barang itu di Desa Sungai Ceper, Sumsel," jelasnya.
Namun, pembelian narkotika jenis ekstasi itu baru dibayarkan oleh AY sejumlah Rp 20 juta sebagai tanda jadi.
Lebih lanjut, ungkap David, nantinya ekstasi ini akan diperjualbelikan oleh AY di Menggala Kabupaten Tulangbawang. Sebagai persiapan menjelang perayaan tahun baru 2023.
1.000 Pil Ekstasi Asal Sumsel