Berita Terkini Nasional

Jenderal Polisi hingga Wagub Lampung Jadi Sasaran Pinjol Ilegal, Padahal Tak Pinjam

Pinjaman online alias pinjol ilegal semakin meresahkan. Bahkan, jenderal polisi hingga wakil gubernur jadi sasaran pinjol ilegal, padahal tak pinjam.

Kolase Tribunlampung.co.id / Instagram
Ilustrasi Brigjen Krishna Murti (kiri) dan Wagub Nunik (kanan). Pinjaman online alias pinjol ilegal semakin meresahkan. Bahkan, jenderal polisi hingga wakil gubernur jadi sasaran pinjol ilegal, padahal tak pinjam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pinjaman online alias pinjol ilegal semakin meresahkan. Bahkan, jenderal polisi hingga wakil gubernur jadi sasaran pinjol ilegal, padahal tak pinjam uang.

Diketahui, seorang jenderal polisi bercerita diancam pinjol ilegal padahal tak pinjam uang.

Adalah Brigjen Pol Krishna Murti yang mengalami teror dari pinjol ilegal.

Hal ini diungkap Krishna Murti melalui akun media sosial Instagram miliknya @krishnamurti_bd91.

Awalnya, Brigjen Krishna sempat tidak teralu menggubris tentang permintaan penagihan utang.

Baca juga: 3 Jenis iPhone Tak Bisa Akses WhatsApp Lagi Mulai 1 November 2021

Karena memang tidak pernah sama sekali meminjam uang dari pinjol ilegal

Namun, pelaku Pinjol ilegal itu terus menghubungi dengan nada pengancaman.

Bahkan, meski sudah diblokir, pelaku terus menghubungi dengan nomor lain. 

Kisah konyol pelaku pinjol ilegal ini pun membuat marah mantan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya itu. 

Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengungkapkan pernah ditelepon debt collector.

Baca juga: VIRAL Satu Keluarga Tertipu Rp 40 Juta, Dijanjikan Bertemu Ivan Gunawan

Padahal, tidak punya utang kepada pinjol.

"Saya pernah tiba2 di telpon nomor tidak dikenal. Marah minta bayar uang," tulis Krishna Murti di Instagramnya. 

Karena merasa tak pernah berutang, Krishna pun memblokir nomor telepon tersebut.

Tapi, anehnya, sang penagih utang itu terus kembali menelepon dengan menggunakan nomor lain.

"Saya gak tau urusan ditagih uang oleh orang gak jelas atas utang yg dimiliki oleh orang yg tdk jelas," tambah dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved