Berita Terkini Nasional

Jenderal Polisi hingga Wagub Lampung Jadi Sasaran Pinjol Ilegal, Padahal Tak Pinjam

Pinjaman online alias pinjol ilegal semakin meresahkan. Bahkan, jenderal polisi hingga wakil gubernur jadi sasaran pinjol ilegal, padahal tak pinjam.

Kolase Tribunlampung.co.id / Instagram
Ilustrasi Brigjen Krishna Murti (kiri) dan Wagub Nunik (kanan). Pinjaman online alias pinjol ilegal semakin meresahkan. Bahkan, jenderal polisi hingga wakil gubernur jadi sasaran pinjol ilegal, padahal tak pinjam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pinjaman online alias pinjol ilegal semakin meresahkan. Bahkan, jenderal polisi hingga wakil gubernur jadi sasaran pinjol ilegal, padahal tak pinjam uang.

Diketahui, seorang jenderal polisi bercerita diancam pinjol ilegal padahal tak pinjam uang.

Adalah Brigjen Pol Krishna Murti yang mengalami teror dari pinjol ilegal.

Hal ini diungkap Krishna Murti melalui akun media sosial Instagram miliknya @krishnamurti_bd91.

Awalnya, Brigjen Krishna sempat tidak teralu menggubris tentang permintaan penagihan utang.

Baca juga: 3 Jenis iPhone Tak Bisa Akses WhatsApp Lagi Mulai 1 November 2021

Karena memang tidak pernah sama sekali meminjam uang dari pinjol ilegal

Namun, pelaku Pinjol ilegal itu terus menghubungi dengan nada pengancaman.

Bahkan, meski sudah diblokir, pelaku terus menghubungi dengan nomor lain. 

Kisah konyol pelaku pinjol ilegal ini pun membuat marah mantan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya itu. 

Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengungkapkan pernah ditelepon debt collector.

Baca juga: VIRAL Satu Keluarga Tertipu Rp 40 Juta, Dijanjikan Bertemu Ivan Gunawan

Padahal, tidak punya utang kepada pinjol.

"Saya pernah tiba2 di telpon nomor tidak dikenal. Marah minta bayar uang," tulis Krishna Murti di Instagramnya. 

Karena merasa tak pernah berutang, Krishna pun memblokir nomor telepon tersebut.

Tapi, anehnya, sang penagih utang itu terus kembali menelepon dengan menggunakan nomor lain.

"Saya gak tau urusan ditagih uang oleh orang gak jelas atas utang yg dimiliki oleh orang yg tdk jelas," tambah dia.

Krishna Murti pun mengaku mendapat banyak aduan tentang praktik pinjol yang mencekik kehidupan masyarakat.

"Ternyata pinjol ini pukis**k juga ya. Pantes banyak orang yg nangis2 dikerjain mereka," tulis Krishna Murti.

Wagub Lampung Diteror Pinjol Ilegal

Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim juga mengaku diteror pinjol ilegal.

Dilansir kompas.com, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik) diteror debt collector dua perusahaan peminjaman online (pinjol).

Teror spam dua pinjol ini diungkapkannya melalui akun Instagram pribadinya, @mbak_nunik pada Minggu (17/10/2021).

Unggahan itu berupa tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp dari debt collector pinjol sekira pukul 11.00 WIB.

Polda Lampung yang sudah berkoordinasi dengan Nunik dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung memastikan pinjol itu ilegal.

Dijadikan Kontak Darurat

Dalam unggahan di akun IG miliknya, Nunik menyebutkan teror spam itu masuk ke nomor ponsel pelayanan yang dipegangnya.

"Nomor itu kan nomor pelayanan publik, jadi diketahui banyak orang."

"Tapi kok dijadikan sebagai nomor darurat dan penanggung jawab dari seorang debitur," kata Nunik, saat dihubungi, Minggu (17/10/2021) malam.

Tak hanya satu debt collector yang meneror nomor Nunik, melainkan dua perusahaan pinjol.

Kedua perusahaan pinjol itu menyebutkan nama seorang debitur yang memiliki utang sebesar Rp 1,6 juta.

"Enggak kenal siapa person (orang) itu," kata Nunik.

Blokir Nomor 

Nunik mengatakan, dia sempat memeringati debt collector yang menghubungi nomor ponselnya itu.

Nunik mengirimkan pesan akan melaporkan debt collector tersebut ke kepolisian jika masih menghubunginya.

"Saya blokir nomor itu. Saya sarankan, kalau sudah dihubungi yang seperti ini, diblokir saja," kata Nunik.

Polda Lampung Pastikan Ilegal

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wagub Nunik terkait spam pinjol tersebut.

Menurut Pandra, dari hasil koordinasi dengan OJK Lampung, bisa dipastikan dua pinjol yang meneror Wagub Nunik adalah pinjol ilegal.

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan mengetahui ciri-ciri pinjol yang resmi," kata Pandra.

Sedangkan dari ciri-ciri pinjol yang meneror Wagub Nunik, terlihat jelas bahwa itu adalah pinjol ilegal.

Pinjol resmi tidak akses kontak

Pandra mengatakan, ada beberapa ciri dari pinjol resmi dan terdaftar.

Beberapa ciri itu adalah pinjol tidak mengakses kontak dari debitur.

"(Pinjol) yang resmi hanya meminta foto diri, kartu identitas, dan akses lokasi. Yang tidak resmi biasanya akses kontak," kata Pandra.

Lebih lanjut Pandra mengatakan, pihaknya masih mengusut dua perusahaan pinjol yang meneror Wagub Nunik.

"Masih kami dalami dan sedang diusut, bekerja sama dengan OJK Lampung," kata Pandra.

Di Lampung sendiri, kata Pandra, hanya ada 1 perusahaan pinjol yang resmi terdaftar dan memiliki nasabah sebanyak 4.000 debitur.

Meresahkan

Belakangan aksi pinjol memang sangat meresahkan. Mereka meminjamkan uang kepada masyarakat namun dengan bunga yang sangat tinggi.

Banyak orang yang meminjam tak lebih dari lima juta harus membayar puluhan, bahkan ada yang ratusan juta.

Praktik pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih mirip dengan renternir online.

Sudah banyak orang putus asa karena terjerat utang pada pinjol, beberapa di antara mereka bahkan sampai mengakhiri hidup.

Karena itulah, Polri kini gencar melakukan penggerebekan markas pinjol ilegal. Polisi bahkan menyita Rp20,4 miliar dari pinjol ilegal.

"Polri membasmi pinjol sampai ke akar2nya," imbuh Krishna Murti.

Dia berpesan kepada masyarakat agar tidak meminjam uang kepada pinjol ilegal, tidak membebani hidup dengan pengeluaran yang di luar batas kemampuan. 

"Hidup asik2 aja," ujar Krishna Murti. ( Tribunlampung.co.id / Tribun Medan / Kompas.com )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved