Berita Terkini Nasional
Daftar 9 Kapolres dan Pejabat Polda Dicopot karena Bermasalah, Ada Kapolres Nunukan
Daftar 9 Kapolres dan Pejabat Polda yang dicopot Kapolri karena dinilai bermasalah. Ada Kapolres Nunukan dan Kapolres Tebing Tinggi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Daftar 9 Kapolres dan Pejabat Polda yang dicopot Kapolri karena dinilai bermasalah. Ada Kapolres Nunukan dan Kapolres Tebing Tinggi.
Kapolres Nunukan AKBP SA dicopot setelah videonya menendang dan memukul anggotanya viral di media sosial.
Sedangkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP AS dicopot gara-gara video istrinya pamer uang gepokan viral di TikTok.
Uang gepokan yang dipamerkan dalam video tersebut adalah uang arisan ibu Bhayangkari yang hendak diserahkan pada anggotanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot 9 orang Kapolres atau pejabat Polda di daerah yang dianggap bermasalah hukum hingga pelanggar kode etik profesi Polri.
Baca juga: Suami Tak Terima Istrinya Peluk Oknum Kades saat Sedang Tiduran
Pencopotan ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/2277/X/KEP/2021 hingga ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
Surat itu ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat telegram tersebut.
Dirinya menyatakan pencopotan ini bentuk komitmen Kapolri menegakan sanksi.
"Komitmen bapak Kapolri yang salah dicopot," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021)
Dalam informasi yang dihimpun, Kapolres Nunukan AKBP SA masuk ke dalam daftar nama yang turut dicopot Kapolri.
Dia dicopot karena video penganiayaan terhadap Brigadir SL viral di media sosial.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memang sempat menyatakan bahwa bakal mencopot pimpinan Polri yang bermasalah atau tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.
Dia pun mengutip peribahasa, 'Ikan Busuk Mulai dari Kepala'.
Sebaliknya, Sigit menyatakan komitmennya untuk memberikan reward bagi personel yang menjalankan tugasnya dengan baik dan bekerja keras untuk melayani serta mengayomi masyarakat.