Berita Terkini Nasional

Daftar 9 Kapolres dan Pejabat Polda Dicopot karena Bermasalah, Ada Kapolres Nunukan

Daftar 9 Kapolres dan Pejabat Polda yang dicopot Kapolri karena dinilai bermasalah. Ada Kapolres Nunukan dan Kapolres Tebing Tinggi.

TRIBUNNEWS.COM/Muhammad Nursina
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Daftar 9 Kapolres dan Pejabat Polda yang dicopot Kapolri karena dinilai bermasalah. Ada Kapolres Nunukan dan Kapolres Tebing Tinggi. 

Dearystone menyebutkan, keduanya baik SL maupun AKBP SA akan tetap diproses.

Pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran etik antara atasan dan anggotanya itu.

"Kedua-duanya salah dan harus menerima sanksi. Untuk anggota (SL), akan kami periksa terkait tindakannya memviralkan video tersebut. Sementara untuk Kapolres Nunukan akan kita mintai keterangan terhadap aksinya yang viral. Semua tentang kode etik, karena kalau masalah pidananya, anggota kan tidak melaporkannya ke Reskrim," sebut Dearystone.

Adapun AKBP Syaiful kini juga telah dicopot dari jabatannya.

AKBP Syaiful mengaku khilaf

Eks Kapolres Nunukan AKBP SA mengaku khilaf saat tengah menganiaya Brigadir SL pada pada 21 Oktober 2021 lalu.

Penyesalan itu disampaikan oleh AKBP SA saat tengah diperiksa Propam Polda Kalimantan Utara.

"(Motifnya) karena khilaf. Saya ketemu saya tanya dia khilaf dan jengkel. Jengkel jadi khilaf," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Budi menyampaikan AKBP SA jengkel dengan Brigadir SL karena wajahnya tak muncul saat menghadiri zoom meeting dengan Mabes Polri.

Padahal, dia telah ditunjuk untuk masalah tersebut.

Namun demikian, kejengkelan itu tidak bisa menjadi alasan yang dapat dibenarkan untuk menganiaya Brigadir SL.

Seharusnya, AKBP SA dapat memberikan sanksi berupa teguran ataupun disiplin.

"Tidak benarkan, ya salah lah (menganiaya Brigadir SL). Kan ada mekanismenya, Kapolres adalah ankum penuh dia bisa memberikan teguran lisan tertulis, tindakan fisik push up bahkan bisa sampai pemecatan. Itu dia mekanisme itu tidak dilakukan karena emosi," tukasnya.

Sepakat berdamai

Brigadir SL bersepakat berdamai dengan eks Kapolres Nunukan AKBP SA terkait kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Budi Rachmad menyampaikan AKBP SA juga telah menerima hukum terkait pencopotannya sebagai Kapolres Nunukan.

"Sudah ada perdamaian antara SA dan SL, bahkan SA sudah ditambahkan hukuman pencopotan jabatan Kapolres Nunukan," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Di sisi lain, Budi meminta agar Brigadir SL ke depannya melaporkan kasusnya ke Propam Polri jika mendapatkan perlakuan penganiayaan dari atasannya.

"Aturannya SL apabila mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh pimpinannya ada mekanisme internal melalui unit pelayanan pengaduan Propam Polri," ujar dia.

Namun demikian, Budi mengaku pihaknya tidak persoalkan dengan penyebaran video dugaan penganiayaan AKBP SA yang dibagikan oleh Brigadir SL.

"Menyebarkan video itu hak seseorang di era keterbukaan dan kami berupaya yang terbaik untuk masyarakat bangsa dan negara," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono resmi melakukan mutasi Kapolres Nunukan AKBP SA buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap Brigadir SL.

Dia kini digantikan oleh AKBP Ricky Hadiyanto.

Adapun AKBP Ricky sebelumnya menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara. Mutasi itu berdasarkan nomor : Sprin/952/X/KEP/2021 yang ditandatangani oleh Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad membenarkan adanya surat telegram tersebut. 

"Kapolres Nunukan sementara dinonaktifkan dahulu," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Dalam surat telegram itu, AKBP SA diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab jabatan Kapolres Nunukan Polda Kaltara kepada Kapolda Kaltara. 

Selanjutnya, melaksanakan tugas sebagai Pamen Biro SDM Polda Kaltara dalam rangka pemeriksaan terkait video viral pemukulan terhadap personel Polres Nunukan Polda Kaltara.

Artikel ini telah tayang di jabar.tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved