Lampung Utara
DPMPTSP Lampung Utara Sosialisasi OSS Berbasis Risiko
Sri Mulyana menerangkan OSS berbasis risiko ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Lampung Utara mendapatkan alokasi dana alokasi khusus.
“Ya benar kami dapat bantuan DAK dari pemerintah pusat,” kata Sri Mulyana, kepala DPMPTSP Lampung Utara, Selasa 2 November 2021.
Dana tersebut diperuntukkan sosialisasi aplikasi pelayanan online single submission (OSS) berbasis risiko berusaha kepada 400 pelaku usaha dikabupaten setempat.
One, sapaan akrab Sri Mulyana menerangkan OSS berbasis risiko ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha.
Selain SOPnya jelas, permohonan juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun karena berbasis digital.
Pengusaha tinggal mengupload persyaratan yang diperlukan, kalau sudah lengkap dan benar, tunggu 10 menit izin sudah jadi (seperti yang disiarkan saat peluncuran sistem OSS oleh Presiden Joko Widodo).
“Jadi, tak perlu mencari pihak ketiga atau bertemu petugas di kantor perizinan,” urainya.
Beliau menambahkan, prinsip kemandirian pengurusan izin ini merujuk pasal 11, PP 6 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS di daerah dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.
Pelayanan secara mandiri dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP.
Melaksanakan amanat pasal ini, DPMPTSP Lampung Utara menyediakan perangkat komputer bagi pemohon izin yang belum memiliki fasilitas sendiri.
Baca juga: 2 Personel Polres Lampung Utara Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian
Lebih dari itu, saat ini juga masih ada pendampingan bagi mereka yang belum begitu paham dalam penggunaan sistem OSS.
Asisten III Pemkab Lampung Utara, Sofyan mengatakan Pembaharuan sistem ini sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang mengamanatkan pengurusan izin menjadi pasti, mudah, dan cepat bagi pelaku usaha.
OSS berbasis risiko ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha.
Selain SOP-nya jelas, permohonan juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun karena berbasis digital.
Pengusaha tinggal menggunggah persyaratan yang diperlukan.
"Kalau sudah lengkap dan benar, tunggu 10 menit izin sudah jadi. Jadi, tak perlu mencari pihak ketiga atau bertemu petugas di kantor perizinan,” katanya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)