Bandar Lampung
Masa Aktif RT-PCR untuk Perjalanan Kereta Api Kini Berlaku 3x24 Jam
Penggunaan masa aktif keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk pelaku perjalanan kereta api diperpanjang.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penggunaan masa aktif keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk pelaku perjalanan kereta api diperpanjang.
Semula masa aktif RT-PCR itu ialah 2x24 jam.
Dimana saat ini bertambah sehari menjadi 3x24 jam.
Manager Humas PT KAI Divre 4 Tanjungkarang Jaka Jakarsih mengatakan aturan tersebut mulai berlaku sejak terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 92 tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021 kemarin.
"Sementara untuk hasil negatif rapid tes antigen juga masih berlaku dengan masa aktifnya 1x24 jam," ujar dia, Selasa (2/11/2021).
Lebih lanjut, ia menekankan pelaku perjalanan kereta api jarak jauh juga harus membuktikan telah melaksanakan vaksinasi covid-19 dengan minimal suntikan dosis pertama.
"Untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak perlu menunjukkan bukti vaksin," kata dia.
Lalu untuk calon penumpang dengan dengan kondisi kesehatan khusus yang berakibat tidak bisa menerima vaksinasi, maka diminta untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.
(Tribunlampung.co.id/ V Soma Ferrer)