Bandar Lampung
Besok Pemprov Lampung Bahas Polemik Lahan di Sukarame Baru dan Sabah Balau
Pemprov Lampung bersama stakeholder akan tetap turun ke Sukarame Baru dan Sabahbalau besok, Kamis (4/11/2021).
Penulis: kiki adipratama | Editor: soni
Pemprov Lampung bersikeras meminta warga di Sukarame Baru untuk meninggalkan dan mengosongkan bangunan yang ada.
Kuasa Hukum Waga Sukarame Baru, Dwi Pujo Prayitno mengatakan, total yang dimiliki pemprov dengan hak pakai 66,29 hektar lalu yang dilepas oleh PTPN 7 pada masyarakat untuk dikelola dan dimanfaatkan ada 37 hektar.
Oleh karenanya, sebelum dilakukan pengosongan tentunya Pemprov harus memberikan kejelasan batas tanah tersebut.
"Karena sampai saat ini tidak jelas. Lalu datanglah surat peringatan ketiga untuk menosongkan lokasi itu," kata Dwi dalam forum RDP.
Di dalam sertifikat yang diterbitkan oleh PTPN 7 itu adalah merupakan hak pakai.
Tapi objek yang ada disitu sudah dikaplingkan untuk ASN, padahal tanah itu diperuntukan untuk holtikultura.
"Maka kita sepakat akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan ke PTUN. Oleh karenanya kita 26 Oktober kemarin bersurat pada BPN Bandar Lampung dan Lampung Selatan," ujar Dwi.
Sementara, terkait sengketa yang ada di Sabahbalau, ada tiga ahliwaris yang hadir dalam forum RDP tersebut. Salah satunya, Rusdi.
Dia menyampaikan bahwa berkenaan dengan lokasi yang diklaim milik Pemprov di Sabah Balau ada 5,7 hektar.
Menurutnya, itu tidak benar. Sebab 5,7 hektar merupakan milik keluarga tiga ahliwaris.
Menurutnya, itu juga sesuai dengan alas hak warkah tahun 1960.
"Kami ahli waris sesuai dengan warkah yang ada bahwa itu bukan milik pemprov. Kami kuasasi lokasi itu selaku ahliwaris kita tempati, kita merasa bahwa pemprov mengambil hak kami di Sabah Balau itu, yang katanya diperuntukan holtikultura," ujar Rusdi.
Oleh karenanya, pihaknya pun sepakat jika Pemprov turun ke lapangan bersama-sama melihat lokasi dengan membawa surat-surat yang ada.
Baca juga: Gubernur Arinal Jadikan Agropark Sabah Balau untuk Wisata Keluarga
"Karena kita sejak dulu di lokasi itu sudah bayar PBB. Jadi tanah milik kami itu hanya berbatasan dengan aset Provinsi Lampung. Maka dalam hal ini bukan berarti tanah milik kita juga diklaim milik pemprov," tegasnya.
"Kita juga sudah melakukan upaya hukum, dimana kita telah melaporkann masalah ini pada Polres dan juga termasuk kita sudah masukan surat-menyurat ke pemprov juga," tandas Rusdi.