Rumah

Info Rumah Terbaru, Beli Rumah di Raffles Residence Langsung Dapat Sertipikat Hak Milik

Perumahan Raffles Residence Bandar Lampung, menawarkan berbagai kelengkapan bagi peminat yang berniat membeli unit rumah.

Editor: Dedi Sutomo
Perumahan Raffles residence di Rajabasa, Bandar Lampung. 

Syarat Pengajuan KPR 

Untuk pengajuann pembelian secara KPR, pastikan syarat-syarat yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai agar pengajuan KPR.

Marketing Raffles Residence Sisca mengatakan, syarat pengajuan KPR di Perumahan Raffles Residence sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.

Apabila sudah menikah, maka calon pembeli harus menyiapkan berkas seperti fotokopi KTP suami istri, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi akta nikah.

Baca juga: Info Rumah Terbaru, Syarat Pengajuan KPR untuk Hunian Nyaman di Raffles Residence

"Selain itu juga foto ukuran 3x4 suami istri. Berkas lainnya yang dibutuhkan adalah surat keterangan bekerja, fotokopi NPWP pribadi, fotokopi rekening bank dan slip gaji suami istri," kata Sisca kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (2/11/2021).

Selagi persyaratan lengkap maka pihaknya akan memproses dengan cepat sampai akhirnya rumah impian bisa siap huni.

Saat membeli hunian di Perumahan Raffles Residence, terusnya, pembeli sudah mendapatkan sertifikat hak milik (SHM), IMB (izin mendirikan bangunann), dan biaya akta jual beli.

Namun begitu, harga jual belum termasuk biaya proses bank untuk kredit dan juga biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan).

"Tiap unit hunian juga sudah dilengkapi dengan listrik daya 1.300 watt dan sumur bor," jelas dia.( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved