Wawancara Eksklusif
Kadishut Bicara Penanganan Hutan Lampung, Illegal Logging Kayu Sonokeling Masih Terjadi
Seperti apa upaya Dishut Lampung menjaga kelestarian hutan dan mencegah illegal logging?
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Yaitu, blok inti atau perlindungan dan blok pemanfaatan.
Blok inti ini kondisi hutannya masih murni ada 13,56 persen.
Lalu blok pemanfaatan ada 86,35 persen, dimana ada pemanfaatan aktivitas di dalamnya oleh manusia.
Bagaimana dengan hutan lindung di Lampung, seperti apa pengelolaannya?
Hutan lindung sudah merupakan bagian dari KPH, dimana 17 KPH itu ada diantaranya yang mengelola hutan lindung baik secara 100 persen ataupun sebagiannya.
Seperti KPH Way Terusan, KPH Tangkit Tebak, KPH Gunung Balak, KPH Batu Tegi.
Sejauh ini seperti apa upaya menanggulangi illegal logging?
Illegal loging merupakan gangguan hutan dan saat ini masih terjadi.
Kita pernah mengalaminya.
Sampai saat ini masih terjadi illegal logging kayu sonokeling dan ada juga kayu campuran lainnya.
Hingga tahun 2021 ini, Dishut Lampung telah menangani sebahyak 4 kasus ilegal logging.
Sedangkan tahun 2020 sebanyak 21 kasus.
Pernah kita menangani kasus illegal logging ini hingga berhasil menangkap pembelinya di Surabaya.
Penanganan bersama Balai Gakum KLHK, Polres Pesawaran, Polres Pringsewu dan Dishut Lampung.
Kita berharap kasus illegal logging bisa ditekan. Masyarakat diharapkan aktif untuk melaporkan kasus illegal logging tersebut.
Sebab, jika kayu ditebang secara ilegal, maka tanaman petani juga bakal rusak.
Pelibatan masyarakat seperti apa dalam penanggulangan illegal logging?
Karena petani itu bersentuhan dengan hutan untuk itu diharapakan peran aktifnya melaporkan ketika ada kejadian di hutan.
(Tribunlampung.co.id/bayu saputra)