Berita Terkini Artis

Polisi Resmi Tetapkan Artis Rachel Vennya Tersangka, Kasus Pelanggaran Prokes

Setelah rangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya tersangka atas kasus pelanggaran prokes.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer. Setelah rangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya tersangka atas kasus pelanggaran prokes. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Setelah rangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya tersangka atas kasus pelanggaran prokes.

Penetapan tersangka Rachel Vennya dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Sebab, Rachel Vennya sebelumnya diberitakan kabur dari karantina usai bepergian dari luar negeri. 

Tak hanya selebgram kondang tersebut, polisi juga tiga orang tersangka lainnya.

Mereka adalah pacar Rachel Vennya, kemudian sang manajer dan seorang lagi merupakan seorang protokol di bandara.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kedua, Rachel Vennya Berpeluang Jadi Tersangka

"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh saudari RV (Rachel Vennya) yang ramai di media."

"Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Rabu (3/11/2021).

"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka."

"Pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," lanjut Yusri.

Polisi menyebut jika proses hukum masih terus dilakukan hingga kini dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

Baca juga: Pesan Terakhir Hanna Kirana Sebelum Meninggal, Aku Udah Nggak Kuat

"Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik."

"Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Yusri.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya.

Dalam kasus ini, Rachel terbukti melanggar aturan kekarantinaan kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Ia diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan saat menjalani hari ketiga karantina dari jadwal yang harus dijalani yakni 5 hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved