Dugaan Korupsi Benih Jagung

Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Benih Jagung

Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa korupsi pengadaan benih jagung, Edi Yanto dan Imam Mashuri. 

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Suasana sidang di PN Tanjungkarang. Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Benih Jagung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa korupsi pengadaan benih jagung, Edi Yanto dan Imam Mashuri

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan benih jagung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (4/11/2021) yang dilakukan secara daring.

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, menyatakan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang.

"Kami menyatakan keberatan eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa. Kami menolak semua dalil-dalil terkait pengajuan eksepsi ini," kata Hendro Wicaksono.

Untuk itu hakim pun meminta kepada JPU melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara tersebut. 

Hal ini dikarenakan materi keberatan dua terdakwa itu tidak memiliki alasan hukum yang kuat. 

"Kami meminta agar sidang ini dilanjutkan dan JPU memanggil saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Hendro.

Ditolaknya eksepsi kedua terdakwa korupsi benih jagung ini sejalan dengan jawaban JPU pada persidangan pekan sebelumnya.

JPU Vita Hestiningrum menjelaskan, eksepsi yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan tidak tepat. 

"Pasal yang diterapkan kepada terdakwa ini kami beranggapan sudah memenuhi syarat formil maupun materil," kata Vita.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Benih Jagung, JPU Sebut Eksepsi Edi Yanto dan Imam Mashuri Tak Bisa Diterima

Atas hal itu, jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan perkara ini dan memeriksa saksi-saksi yang telah ditetapkan. 

"Itulah jawaban kami terhadap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa," kata Vita.

Untuk selanjutnya, Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan Kamis (11/11/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved