Dugaan Korupsi Benih Jagung

Sidang Dugaan Korupsi Benih Jagung, JPU Sebut Eksepsi Edi Yanto dan Imam Mashuri Tak Bisa Diterima

Edi Yanto dan Imam Mashuri mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU Kejati Lampung tidak tepat.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bantuan benih jagung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (28/10/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang terdakwa Edi Yanto dan Imam Mashuri dalam perkara dugaan korupsi bantuan benih jagung kembali berlanjut.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (28/10/2021).

Adapun agenda sidang yakni mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa.

Menurut JPU Vita Hestiningrum, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan tak tepat.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung, Eks Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto Dilimpahkan ke Kejari

"Pasal yang diterapkan kepada terdakwa ini kami beranggapan sudah memenuhi syarat formil maupun materil," kata Vita.

Oleh karena itu, lanjut Vita, jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan perkara ini dan memeriksa saksi-saksi yang telah ditetapkan.

"Itulah jawaban kami terhadap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa," sambungnya.

Edi Yanto dan Imam Mashuri mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU Kejati Lampung tidak tepat.

Menurut kuasa hukum Edi Yanto, Minggu Abadi Gumay, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tidak jelas dan tidak cermat.

Baca juga: Pengakuan Suami Istri Beli Bayi Harga Rp 5 Juta, 10 Tahun Nikah Tak Punya Anak

Ada beberapa poin keberatan dalam dakwaan tersebut.

"Pertama, kami keberatan dengan penetapan tersangka oleh jaksa. Terhadap terdakwa dalam kondisinya belum ada penghitungan kerugian negara yang benar-benar valid," kata Gumay, Kamis (21/10/2021) lalu.

Apalagi, kata dia, penghitungan kerugian negara itu tidak dilakukan oleh lembaga yang berkompeten.

Menurutnya, yang berkompeten adalah BPK RI dan BPKP.

"Ini malah yang dipergunakan akuntan publik. Jadi versi kita penghitungan itu tidak valid," tutur Gumay.

Selain itu, dakwaan itu seolah-olah menempatkan kliennya sebagai aktor intelektualnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved