Dugaan Korupsi Benih Jagung
Sidang Dugaan Korupsi Benih Jagung, JPU Sebut Eksepsi Edi Yanto dan Imam Mashuri Tak Bisa Diterima
Edi Yanto dan Imam Mashuri mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU Kejati Lampung tidak tepat.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bantuan benih jagung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (28/10/2021).
Menurut dia, Edi Yanto sama sekali tidak ikut campur terkait pengadaan benih jagung tersebut.
Hal sama pun dikatakan kuasa hukum terdakwa Imam Mashuri, Robi Oktora.
Menurutnya, eksepsi diajukan karena kliennya bukan penguasa anggaran.
"Jadi klien kami ini cuma bagian pengadaannya," kata Robi.
"Klien kami ini kan sudah ada pengembalian juga. Ya senilai Rp 1 miliar lebih," ucap Robi.
Tak hanya itu, keberatan lainnya mengenai adanya pengadaan benih yang kedaluwarsa.
Pada dasarnya, benih yang kedaluwarsa itu pun masih bisa dipakai.
"Tetapi memang spesifikasinya saja yang berkurang," ujarnya.