Bandar Lampung
Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung, Eks Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto Dilimpahkan ke Kejari
Sebelum terjerat kasus ini, Edi Yanto sempat menjabat Asisten II Pemprov Lampung dan Kadis Ketahanan Pangan Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pelimpahan tahap kedua tersangka perkara korupsi benih jagung ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Edi Yanto dan Imam Mashuri.
Sebelum terjerat kasus ini, Edi Yanto sempat menjabat Asisten II Pemprov Lampung dan Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung.
Sedangkan Imam Mashuri tercatat sebagai rekanan dalam proyek pengadaan benih jagung tersebut.
Baca juga: Kejati Lampung Akan Jadwalkan Pemeriksaan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung Kementan
Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2017.
"Untuk selanjutnya kedua tersangka ini nantinya terhitung mulai tanggal 17 September 2021 sampai dengan 6 Oktober 2021 (ditahan) di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari," ujar Andrie, Senin (20/9/2021).
Menurut Andrie, penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana tersebut.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, kedua tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca juga: 2 Oknum ASN Lampung Jadi Tersangka Korupsi Benih Jagung Kementan
Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan menyatakan, pelimpahan tersangka ke pengadilan berkaitan dengan lamanya waktu penahanan.
"Ada kaitannya dengan lama masa penahanan. Kalau masa penahanan tersangka sampai tanggal 6 Oktober, berarti prosesnya masih panjang," kata Hendri.
Namun Hendri menyatakan hingga hari ini pihaknya belum menerima pelimpahan tersangka.
Menurutnya, memang tidak ada batas minimal waktu pelimpahan tersangka dari Kejari Bandar Lampung ke PN Tanjungkarang.
"Kalau berkas perkaranya sudah lengkap, bisa langsung dilimpahkan," tutur Hendri.