Bandar Lampung
Kejati Lampung Akan Jadwalkan Pemeriksaan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung Kementan
Kejati Lampung akan memeriksa kembali tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Kementan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan memeriksa kembali tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kasipenkum Andrie W Setiawan mengatakan pihaknya belum menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi benih jagung.
"Belum (penahanan) masih kami agendakan untuk pemeriksaan lagi," ujarnya, Jumat (26/3/2021).
Andrie menuturkan ketiganya belum ditahan lantaran masih baru penetapan tersangka.
Baca juga: 2 Oknum ASN Lampung Jadi Tersangka Korupsi Benih Jagung Kementan
Baca juga: Kejati Lampung Periksa 4 ASN Dinas Tanaman Pangan atas Dugaan Penyelewengan Benih Jagung 2017
"Kan baru penetapan," timpalnya.
Disinggung soal penahanannya, Andrie belum bisa memastikan lagi lantaran hal tersebut kewenangan dari penyidik.
"Yang jelas akan kami jadwalkan kembali untuk pemeriksaan sebagai tersangka," tandasnya.
Terkait kerugian atas dugaan korupsi ini, Andrie mengatakan jika pihaknya memperkirakan sekitar Rp 8 miliar.
"Itu masih sementara sembari kami menunggu hasil perhitungan dari BPK," sebutnya.
Andrie menambahkan sejauh ini saksi yang dipanggil masih 25 orang.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Gerebek Sungai di Tanjung Senang dan Kedamaian, Masyarakat Antusias
Baca juga: Tas Berisi Uang Rp 7,8 Juta Raib di Teras Toko Jalan Ratu Dibalau, Pelaku Pria dan Wanita
"Dengan bergulirnya perkara bisa jadi saksi nanti akan bertambah," tandas Andrie.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.
Ketiga tersangka ini terdiri dari dua orang oknum ASN Provinsi Lampung berinisial EY dan IMA, serta satu oran rekanan HRR.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur menyampaikan kasus ini bermula dari adanya program pemerintah pusat di Kementerian Pertanian untuk mewujudkan swasembada jagung tahun 2017.
"Lalu sejumlah pemerintah kota kabupaten mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik E- Proposal," terang Hefinur.