Bandar Lampung

2 Oknum ASN Lampung Jadi Tersangka Korupsi Benih Jagung Kementan

Ketiga tersangka ini terdiri dari dua oknum ASN Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung berinisial EY dan IMA, serta seorang rekanan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Kajati Lampung Heffinur menggelar konpers perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Kamis (25/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

Ketiga tersangka ini terdiri dari dua oknum ASN Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung berinisial EY dan IMA, serta seorang rekanan berinisial HRR.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur menyampaikan, kasus ini bermula dari adanya program pemerintah pusat di Kementerian Pertanian untuk mewujudkan swasembada jagung tahun 2017.

"Lalu sejumlah pemerintah kota/kabupaten mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik atau e-Proposal," terang Heffinur, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Kejati Lampung Periksa 4 ASN Dinas Tanaman Pangan atas Dugaan Penyelewengan Benih Jagung 2017

Baca juga: Korupsi Bantuan Benih Jagung, Kejati Periksa Kadis Pertanian Lampung Timur dan Lampung Utara

Lanjutnya, dari pengajuan tersebut kemudian Provinsi Lampung mendapatkan alokasi Rp 140 miliar.

"Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia, disyaratkan agar uang tersebut dibelanjakan untuk benih varietas hibrida atau pabrikan sebanyak 60 persen dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida Balitbangtan sebanyak 40 persen dari nilai anggaran tersebut," jelas Heffinur.

Kemudian PPK meneken 12 kontrak dalam lima tahapan kegiatan.

"Dengan jenis benih varietas yang diadakan sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas Balitbang dengan merek BIMA 20 URI," beber Heffinur.

Dalam penunjukan penyedia varietas benih jagung Balitbangtan, PPK menunjuk PT DAPI distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung.

"Dengan pelaksanaan kontrak sebanyak dua kali dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp 15 miliar, yang dialokasikan untuk lebih kurang 26.000 hektare dengan jumlah benih sebanyak 400 kilogram," sebutnya.

"Yang mana tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Utara," jelas dia.

Dalam proses penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI.

"Melainkan proses yang terjadi dalam proses pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA. Lalu dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri atau membeli dari pasar bebas," katanya.

"Sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan atau sertifikat kedaluwarsa atau sertifikat tumpang tindih," tambahnya.

Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved