Bandar Lampung
Kejati Lampung Akan Jadwalkan Pemeriksaan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung Kementan
Kejati Lampung akan memeriksa kembali tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Kementan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Lanjutnya, dari pengajuan tersebut kemudian Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp 140 miliar.
"Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia mensyaratkan agar uang tersebut dibelanjakan untuk benih varietas hibrida atau pabrikan sebanyak 60 persen dari nilai anggaran dan benih varietas hibrida balitbangtan sebanyak 40 persen dari nilai anggaran tersebut," jelas Hefinur.
Hefinur mengatakan atas pelaksanaan petunjuk tersebut kemudian PPK melaksanakan penandatanganan kontrak sebanyak 12 kontrak dalam 5 tahapan kegiatan.
"Dengan jenis benih varietas yang diadakan sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida dan salah satu varietas yang diadakan adalah jenis benih varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI," beber Hefinur.
Masih kata Hefinur, dalam penunjukan penyedia varietas benih jagung balitbangtan, PPK menunjuk PT DAPI distributor yang ditunjuk oleh PT ESA untuk Provinsi Lampung.
"Dengan pelaksanaan kontrak sebanyak 2 kali dengan nilai kontrak sebesar lebih kurang Rp 15 miliar, yang dialokasikan untuk lebih kurang 26.000 hektar dengan jumlah benih sebanyak 400 kilogram," sebutnya.
"Yang mana tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Utara," bebernya.
Hefinur menjelaskan pada proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI.
"Melainkan proses yang terjadi didalam proses pengadaan hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA. Lalu dalam mengadakan benih varietas penyedia yang ditunjuk dalam hal ini PT DAPI mengadakan sendiri atau membeli dari pasar bebas," katanya.
"Sehingga kualitas daripada benih yang diadakan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan atau sertifikat kadaluarsa atau ertifikat tumpang tindih," tambahnya.
Hefinur mengakui jika perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
"Dan dalam temuan tersebut tertuang adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar atau kadaluarsa dan benih tidak bersetifikat senilai lebih kurang Rp 8 miliar dan saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI," jelasnya.
Sebelum menetapkan tiga orang saksi, Hefinur mangatakan jika ada 25 orang saksi termasuk alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
Baca juga: Kuliner Lampung, LampungCreatifoods Sediakan Terasi Ikan Tuna hanya Rp 30 Ribu per Toples
Baca juga: Raden Sugiri Sempat Berniat Robek Surat Persetujuan Pinjaman Rp 300 Miliar ke PT SMI
"Untuk itu pada perkara ini Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan sebagai tersangka yakni EY, IMA dan HRR," tegasnnya.
Hefinur menambahkan, terhadap ketiga tersebut disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )