CPNS Lampung
CPNS Lampung, Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru Lampung Selatan Sudah Dirilis
Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sudah dirilis.
Hal itu berdasarkan pengumuman nomor 800/303/V.05/2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I PASCA SANGGAH pada Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan Puji Sukanto mengatakan, pengumuman itu berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11982/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Guru Tahun 2021.
"Hasil pengumuman PPPK guru sudah keluar. Peserta dapat melihat hasil pengumuman itu di website Pemkab Lampung Selatan https://www.lampungselatankab.go.id/," katanya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Dugaan Kecurangan CPNS dan PPPK, Pemprov Lampung Pastikan Tak Ada Kecurangan pada Seleksi CPNSD
"Peserta dapat menghubungi ke nomor 0727-3321066 pada hari kerja atau email ke bkd_lampungselatan@yahoo.com," sambungnya.
Puji mengatakan, dalam lampiran pengumuman hasil seleksi kompetensi calon PPPK guru pada seleksi penerimaan CASN dijelaskan juga cara membaca apakah peserta tersebut lulus atau tidak.
"Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman tersebut. X peserta PPPK guru tahap I yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar," katanya.
"Tanda Y peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar," sambungnya.
Dalam lampiran tersebut terdapat cara membaca lulus atau tidaknya peserta.
Baca juga: CPNS Lampung 2021, Ratusan Peserta SKD CPNS Kemenag Lampung Tidak Hadir
P1 artinya peserta memenuhi nilai ambang batas kategori 1. P2 peserta memenuhi nilai ambang batas kategori 2. P3 peserta memenuhi nilai ambang batas kategori 3.
"L peserta dinyatakan lulus. TL peserta dinyatakan tidak lolos dan tidak memenuhi nilai ambang batas TH peserta tidak hadir," jelasnya.
TMS1: pelamar PPPK guru yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi kompetensi 1.
TMS2: pelamar PPPK guru yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta PPPK guru.
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi kompetensi.
Pelamar yang berusia 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persenndari nilai paing tinggi kompetensi teknis.
Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai ambang batas berdasarkan keputusan menpan-RB nomor 1171 Tahun 2021.
Puji mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus hasil seleksi kompetensi calon PPPK guru tahap I pasca sanggah adalah peserta yang memiliki kode X-P1/L, X-P2/L, X-P3/L, Y-P1/L, Y-P3/L dikolom keterangan pada lampiran pengumumannya.
"Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode seperti diatas di kolom keterangan pada lampiran pengumumannya dinyatakan tidak lulus," jelasnya.
Inilah persiapan yang harus diperhatikan peserta saat melakukan pemberkasan saat dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK guru tahap I pasca sanggah.
"Kami mengimbau peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK guru tahap 1 untuk dapat mempersiapkan dokumen dokumen yang akan disampaikan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id. Teknisnya akan disampaikan lebih lanjut.”
Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK adalah sebagai berikut pas foto terbaru dengan latar belakang merah. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.
"Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai sesuai format yang ditentukan. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah," sambungnya.
"Lampirkan surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya. Yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud," pungkasnya.
Puji mengatakan keputusan panitia seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri," katanya.
"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia," sambungnya.
"Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021 tidak dipungut biaya," pungkasnya.