Berita Terkini Nasional
Daftar 14 Jenderal Berpeluang Gantikan KSAD Jenderal Andika Perkasa, Ada Letjen Dudung
Setidaknya ada 14 jenderal bintang tiga atau Letnan Jenderal TNI AD yang siap mendapat pangkat dan jabatan baru sebagai KSAD
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jenderal Andika Perkasa bakal segera meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat dan menempati jabatan baru sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Setelah Jenderal Andika Perkasa menempati posisi baru sebagai Panglima TNI, siapa sosok jenderal TNI yang bakal menggantikan posisinya sebagai KSAD?
Setidaknya ada 14 jenderal bintang tiga atau Letnan Jenderal TNI AD yang siap mendapat pangkat baru sebagai jenderal bintang empat dan menempati posisi yang ditinggalkan Jenderal Andika Perkasa nantinya.
Nama-nama 14 jenderal tersebut saat ini tercatat tengah mengisi jabatan strategis baik di lingkungan TNI maupun pemerintahan.
Dilihat berdasarkan peraturan perundang-undangan, sekurangnya ada dua aturan yang turut dijadikan dasar dalam pengangkatan jabatan KSAD.
Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Baca juga: Tertipu Investasi Bodong hingga Rp 5 M, Ibu Muda di Bekasi Kini Terlunta-lunta
Aturan pertama adalah Pasal 14 yang memuat ketentuan pengangkatan pejabat Kepala Staf Angkatan mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan karier.
Berikut ini bunyi pasalnya:
(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima.
(3) Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan Presiden.
Baca juga: Sosok Hetty Anak Mantan Kepala BIN, 29 Tahun Jadi Istri Jenderal Andika Perkasa
Aturan kedua adalah Pasal 71 yang memuat ketentuan tentang usia pensiun atau masa aktif dinas keprajuritan.
Berikut ini bunyi pasalnya:
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut: