Terduga Teroris Ditangkap di Lampung

Pengajar Ponpes di Metro Lampung Ditangkap Densus 88, Terlibat Pembiayaan DPO Teroris JI

Seorang pengajar pondok pesantren Al Muksin Metro Lampung diamankan oleh Densus 88 Anti Teror. lantaran membantu membiayai anggota teroris JI.

Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Robertus Didik
Ilustrasi - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah kantor Yayasan Ishlahul Umat Lampung di Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis (4/11/2021). Seorang pengajar pondok pesantren Al Muksin Metro Lampung diamankan oleh Densus 88 Anti Teror. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pengajar pondok pesantren Al Muksin Metro Lampung diamankan oleh Densus 88 Anti Teror.

Pengajar yang berinisial NA (42) yang ditangkap lantaran membantu membiayai anggota teroris Jamaah Islamiah (JI) yang tengah menjadi buronan.

NA sendiri bendahara ishobah JI untuk wilayah di Lampung.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan jika NA terlibat dalam pembiayaan DPO angggota JI.

"Keterlibatan membantu pembiayaan untuk DPO dan anggota JI yang menjalani proses hukum," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Pasca Tangkap 3 Terduga Teroris, Densus 88 Geledah Kantor Yayasan di Pringsewu

Dijelaskan Ramadhan, NA juga tergabung di dalam struktur organisasi teroris JI di Lampung.

Dia menjabat sebagai bendahara ishobah JI untuk wilayah di Lampung.

Selain itu, menurut Ramadhan, NA juga pernah melakukan sejumlah pelatihan bela diri bersama anggota JI lainnya di Lampung.

"Ikut dalam berbagai pelatihan fisik (IDAD) dan pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh JI wilayah Lampung," ungkap dia.

Dalam penangkapan itu, Densus 88 menyita satu unit ponsel dan sepeda motor tersangka. Sebaliknya, Densus 88 masih menggeledah rumah tersangka di Desa Sidodadi, Pekalongan, Lampung Timur. 

Baca juga: Tim Densus 88 Amankan 5 CPU dan Ratusan Kotak Amal di Bandar Lampung

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengajar pondok pesantren Al Muksin Metro berinisial NA (42) di Lampung.

Dia ditangkap karena diduga terafiliasi dengan teroris Jamaah Islamiah (JI).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan NA ditangkap tanpa perlawanan di Lampung Timur pada Jumat (5/11/2021) pagi tadi.

"NA Umur 42 tahun, Pengajar di Ponpes Al Muksin Metro ditangkap di Jalan Raya Pekalongan tanpa perlawanan pada pukul 08.30 WIB. Anggota kelompok JI," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).

Selain NA, kata Ramadhan, Densus 88 juga menangkap tiga tersangka teroris lain berinisial S (47), F (37), dan AA (42).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved