Tulangbawang
Rudapaksa Mantan Pacar, Pelajar Tulangbawang Lampung Diamankan Polisi
Polsek Rawajitu Selatan Tulangbawang mengamankan seorang pemuda yang telah melakukan tindak pidana pelecehan, pelaku merudapaksa mantan pacar.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Rawajitu Selatan Tulangbawang mengamankan seorang pemuda yang telah melakukan tindak pidana pelecehan.
Pemuda WS yang masih berstatus pelajar di Tulang Bawang ini merudapaksa seorang gadis P (17).
"Pelaku diamankan pada Rabu 3 November 2021 pukul 21.00 WIB, di rumahnya yang berada di Rawajitu," terang Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, Jumat (05/11/2021).
Iptu Wagimin, membeberkan, aksi rudapaksa WS terhadap P itu bermula pada Selasa (09/03/2021), pukul 12.30 WIB.
Ketika itu, pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu sepi.
Baca juga: Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Anak 11 Tahun, Bawa Korban ke Gubuk Kosong
Korban diketahui saat itu sedang berada sendirian di rumahnya.
Pelaku yang merupakan mantan pacarnya korban itu datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah.
Karena takut, korban diam tidak menggubris panggilan WS dari luar rumah.
Ini disebabkan orang tua korban sedang tidak ada di rumah karena sedang bekerja.
Merasa dicueki, pelaku lantas nekat membuka paksa pintu rumah korban.
Baca juga: Modus Ajak Belanja Makanan di Warung, Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Siswi SD
"Pelaku lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk di atas kasur," terang Kapolsek Iptu Wagimin.
Wagimin menuturkan jika pelaku langsung merudapaksa korban dan sempat mengancam
"Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban," papar Iptu Wagimin.
Iptu Wagimin menambahkan atas kejadian itu pihak melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Kapolsek. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )