Lampung Tengah

Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Anak 11 Tahun, Bawa Korban ke Gubuk Kosong

Apa yang dilakukan oleh RS (67), seorang kakek di Lampung Tengah ini sungguh tak pantas. RS melakukan tindak asusila kepada tetangganya yang kecil.

Editor: Dedi Sutomo
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Apa yang dilakukan oleh RS (67), seorang kakek di Lampung Tengah ini sungguh tak pantas.

RS melakukan tindak asusila kepada anak dibawa umur yang masih tetangganya berinisial A (11).

Warga Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo ini, kini diamankan polisi.

Perbuatan pelaku terhadap anak dibawah umur yang masih tetangganya ini diketahui nenek korban.

Nenek korban mendengarkan keluhan dari cucunya A yang mengalami sakit pada bagian alat vitalnya pada Jumat (15/10/2021) lalu.

Korban A mengaku, apa yang dialaminya tersebut merupakan perbuatan pelaku RS.

Baca juga: Modus Ajak Belanja Makanan di Warung, Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Siswi SD 

Pelaku pun dilaporkan oleh S, nenek dari korban A ke polisi polsek Kalirejo.

"Cucu saya menangis mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya. Setelah saya tanya, ternyata dia mengaku dirudapaksa RS," kata S.

Mendapat laporan S, pihak Polsek Kalirejo kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap RS di rumahnya, Selasa (19/10) lalu.

"Aksi asusila oleh pelaku RS dilakukan di sebuah gubuk kosong tak jauh dari rumah pelaku pada Jumat (15/10) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB," kata Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres AKBP Oni Prasetya, Rabu (27/10/2021).

Selain menangkap pelaku RS, pihak Polsek Kalirejo juga menyita barang bukti berupa satu helai baju kaus lengan panjang motif warna warni milik korban.

Lalu, satu helai celana pendek warna merah dan satu helai celana dalam warna warna kuning.

Baca juga: Remaja Putri 17 Tahun di Lampung Tengah Hamil 5 Bulan, Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda yang Mabuk

Pelaku RS dijerat Pasal 76 E Jo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah P pengganti peraturan perundang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ledua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku RS mengatakan perbuatan bejatnya itu ia lakukan sebanyak satu kali.

Modus korban dengan cara mengajak korban belanja di warung. Lalu korban diajak ke gubuk di samping rumahnya.

"Saya antar (korban), karena waktu itu mau fotokopi raport sekolahnya. Terus saya antar dengan mengendarai motor ke tempat fotokopi," kata RS.

Setelah itu, RS mengajak korban ke warung berbelanja makanan ringan.

Setelah itu, barulah niat busuk sang kakek diwujudkan dengan membawa korban ke gubuk kosong dan pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved