Vanessa Angel Meninggal Kecelakaan

Alasan Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Tak Bisa Klaim Asuransi Kecelakaan

Keluarga Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah tidak mendapatkan santunan asuransi kecelakaan dari pihak Jasa Raharja

Instagram Vanessa Angel
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan Gala Sky 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Keluarga Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah tidak mendapatkan santunan asuransi kecelakaan dari pihak Jasa Raharja meski mengalami kecelakaan maut dan menewaskan dua orang.

Kecelakaan maut yang menimpa pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di jalan Tol Nganjuk tidak masuk dalam kategori penerima santunan karena tergolong sebagai kecelakaan tunggal.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengungkapkan, kecelakaan tunggal sebagaimana terjadi pada Vanessa Angel memang tidak terkover asuransi Jasa Raharja.

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca juga: Fakta Terbaru, Bibi Andriansyah Ternyata Sempat Bertukar Posisi dengan Sopir

Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan menegaskan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.

Meski begitu, Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.

Tiga korban selamat dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, mereka adalah anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya yang dilarikan RS Kertosono, Nganjuk.

Umumnya, pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.

Baca juga: Pengakuan Sopir setelah Kecelakaan Renggut Nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta. Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.

Sementara untuk biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, adapun penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

Selain itu, keluarga korban juga berhak mendapatkan manfaat tambahan penggantian biaya P3K senilai Rp 1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500.000.

Bibi Ardiansyah tukar posisi dengan sopir

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved