Bandar Lampung
Polda Lampung Amankan 101 Tersangka Judi, Sita Uang Rp 21 Juta
Rizal menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dari 38 perkara di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan 101 tersangka yang terlibat kasus perjudian.
Dari tangan para tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti.
Termasuk uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan dengan nominal mencapai Rp 21 juta.
Dirkrimum Polda Lampung AKBP Reynold melalui Wadirkrimum AKBP Rizal Marito mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar bersama polres/polresta jajaran.
Baca juga: Polsek Pardasuka Lampung Amankan Seorang Bandar Judi Togel Saat Rekap Hasil Pemasangan
Rizal mengatakan, operasi pekat jenis perjudian tersebut dilakukan selama dalam kurun dua pekan.
"Operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam hal ini Subdit III Jatanras bersama polres jajaran dari tanggal 18 Oktober sampai 31 Oktober 2021," kata Rizal di Mapolda Lampung, Senin (8/11/2021).
Rizal menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dari 38 perkara di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.
Dengan rincian, 20 perkara perjudian jenis togel dengan 39 tersangka, 14 perkara jenis kartu remi dengan 51 tersangka, 1 perkara jenis ludo dengan 4 tersangka, 1 perkara jenis koprok dengan 7 tersangka, serta dua perkara judi sabung ayam.
Dari 101 tersangka, satu orang berjenis kelamin perempuan.
Baca juga: Polsek Trimurjo Amankan Dua Pelaku Judi Kartu Remi, Rumah Seorang Pelaku Jadi Tempat Judi
"Ada satu orang perempuan yang kami amankan. Tersangka ini terlibat perjudian jenis kartu remi," beber Rizal.
Selain para tersangka, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang tunai Rp 21.328.000, 32 unit handphone, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi jenis togel, 2 kalkulator, 2 ATM, 7 pena, dan 28 unit sepeda motor.
"Kami juga menyita perlengkapan alat judi seperti 1 besek, 4 dadu, 2 jam dinding, dan 13 ekor ayam aduan," sebutnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka bakal dijerat Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Sebagian dari 101 tersangka kami amankan di Mapolda Lampung dan sebagian lagi langsung ditangani di wilayah hukum masing-masing polres jajaran," kata Rizal.
Rizal berharap peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas penyakit masyarakat.
Terutama penyakit masyarakat jenis perjudian yang sangat meresahkan.
"Kepada masyarakat yang mengetahui adanya informasi perjudian segera lapor kami, agar dapat kami lakukan penindakan," kata Rizal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polda-lampung-amankan-101-tersangka-perjudian.jpg)