Pringsewu

Polsek Pardasuka Lampung Amankan Seorang Bandar Judi Togel Saat Rekap Hasil Pemasangan

Seorang pelaku judi toto gelap (togel) di Pekon Pardasuka Timur, Pringsewu hanya dapat pasrah ketika polisi datang menjemputnya.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Dok. Polsek Pardasuka
Polsek Pardasuka mengamankan seorang pelaku bandar judi togel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Seorang pelaku judi toto gelap (togel) di Pekon Pardasuka Timur, Pringsewu hanya dapat pasrah ketika polisi datang menjemputnya.

SA alias Buang (25), diamankan polisi saat sedang merekap sekaligus menarikuang togel dari pemasang.

SA pun digelandang polisi ke Mapolsek Pardasuka pada Sabtu (30/10/2021) kemarin.

"Tersangka kami amankan tanpa melakukan perlawanan di salah satu rumah warga pada Sabtu malam kemarin" ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 31 Oktober 2021.

Namun, IJ seorang pemasang berhasil melarikan diri. Dan kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pria Misterius Borong Bubur Ayam dan Batagor di Stadion Pahoman Bandar Lampung, Dibagikan Gratis

Polisi mengamankan barang bukti berupa selembar kertas rekapan nomor togel, dua unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 35.000.

Tersangka SA mengaku telah melakukan praktik perjudian togel online selama sebulan ini. 

Praktik perjudian tersebut dioperasikan di wilayah Pekon Pardasuka dan beberapa pekon di sekitarnya.

SA yang berperan sebagai pengepul ini kemudian menyetorkan nomor dan uang hasil pasangan togel kepada seorang bandar berinisial AI sebelum jam 22.00 WIB di setiap harinya.

"Polisi sempat melakukan penggrebekan terhadap AI di rumahnya. Namun, yang bersangkutan tidak berada dirumah.”

“Diduga kabur setelah mengetahui SA berhasil  ditangkap Polisi" ujar AKP Lukman Hakim.

Baca juga: Kapolda Lampung Pimpin Upacara Pemecatan Oknum Polisi Rampas Mobil Mahasiswa

Tersangka SA mengaku, terpaksa nekat pratik judi togel karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dirinya tak memiliki pekerjaan tetap.

Untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, SA nekat membuka praktik judi togel.

Kini, SA pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hari harinya di jeruji besi Mapolsek Pardasuka.

Polisi menjerat tersangka SA  dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara" tandasnya.( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan Cahyono )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved