Kasus Asusila di Lampung Timur
Dianiaya Anak Kandungnya, Seorang Ibu di Lampung Timur Mengalami Luka Lebam
MS (46), warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, mengalami luka lebam karena dianiaya anak kandungnya sendiri, TS (25).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - TS (25), pemuda asal Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, tidak hanya menganiaya MS (46), ibu kandungnya.
MS (46), warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, mengalami luka lebam karena dianiaya anak kandungnya sendiri, TS (25).
Luka tersebut didapatkan MS akibat terbentur kusen pintu kamar saat hendak dibawa TS ke kamarnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah membenarkan hal tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemuda di Lampung Timur Tega Berbuat Asusila ke Ibu Kandungnya
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi sebelah kiri akibat terbentur kusen pintu dan luka-luka di bagian kaki kanan dan kiri akibat diseret oleh pelaku," ujar Ferdiansyah, Selasa (9/11/2021).
Selain itu, MS juga mengalami sakit di bagian tulang rusuknya.
"Serta sakit di bagian tulang rusuknya karena dipukul oleh TS saat di kamar mandi," lanjutnya.
"Setelah dipergoki Bu RT, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Bungur," papar Ferdiansyah.
Setelah menganiaya, TS kemudian mengangkat tubuh ibunya dan membawanya ke kamar.
Baca juga: Terlibat Cekcok, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Serius di Wajah
"Setelah korban MS diangkat badannya oleh TS, lalu korban ditampar pipi kirinya, hingga terjatuh di kasur kamar milik korban," beber Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah, Selasa (9/11/2021).
Selanjutnya pelaku menanggalkan pakaian ibunya.
"Setelah itu pelaku juga melakukan percobaan rudapaksa kepada MS yang merupakan ibu kandungnya sendiri," lanjutnya.
Namun, aksi tersebut terhenti setelah ada yang mengetuk pintu rumahnya.
"Saat itu, Bu RT yang mengetuk pintu rumah korban. Korban menyuruh pelaku untuk membukakan pintu rumahnya," tutur Ferdiansyah.
Ferdiansyah mengatakan, TS melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya karena tak terima ditegur saat pulang larut malam.
"Malam itu, pukul 02.00 WIB, TS ditegur oleh ibunya karena pulang larut malam. Namun TS tidak terima," ujarnya.
Terbakar emosi, TS menganiaya ibunya.
Pelaku menjambak rambut ibunya saat akan ke kamar mandi.
"Ditarik rambut ibunya ke belakang sehingga jatuh," ungkap Ferdiansyah.
Belum berhenti sampai di situ, pelaku memukul bagian tulang rusuk korban dengan menggunakan tangan kanannya.
"Ia memukul satu kali dan selanjutnya ia menyeret korban dengan cara menjambak rambutnya menuju pintu kamar korban sehingga mengakibatkan luka-luka di bagian kaki kanan dan kiri," lanjutnya.
Polres Lampung Timur mengamankan seorang pemuda berinisial TS (25), warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, Senin (8/11/2021).
TS diduga melakukan kekerasan dan perbuatan asusila terhadap MS (46), ibu kandungnya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Selasa (9/11/2021).
Ferdiansyah mengungkapkan, TS ditangkap pada Senin (8/11/2021) pukul 03.00 WIB.
"Polsek Way Bungur saat itu dihubungi oleh Bhabinkamtibmas Desa Tegal Ombo pukul 02.30 WIB dan mendapat informasi telah terjadi pencabulan," ujarnya.
Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.