Lampung Utara
Polres Lampung Utara Amankan Pengendara Bawa Sabu dan Sajam
Anggota Satlantas Polres Lampung Utara mengamankan dua pengendara motor yang kedapatan membawa sabu dan senjata tajam, Selasa (9/11/2021).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Anggota Satlantas Polres Lampung Utara mengamankan dua pengendara motor yang kedapatan membawa sabu dan senjata tajam, Selasa (9/11/2021).
Keduanya berinisial RH (34), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Way Kanan, dan JS (29), warga Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kotabumi.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Bambang Dwi Setyawan membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Kurir Sabu 4,15 Kg di Mesuji Lampung
Dijelaskan, saat itu anggotanya tengah berpatroli rutin.
Tiba-tiba kedua tersangka melintas di jalan tanpa mengenakan helm.
"Dua anggota kami langsung memberhentikan mereka," kata Bambang, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail.
Saat dihentikan, para tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melawan.
Saat itulah, anggota menghubungi dua rekan lainnya untuk membantu.
Ternyata insting polisi benar.
Salah satu tersangka membawa sabu dan senjata tajam.
"Saat digeledah terdapat sabu, pirek (alat isap sabu) dan sajam dari tangan pelaku," ujar Kasat Lantas.