Bandar Lampung
Sepekan Nihil Kasus Kematian Covid, Bandar Lampung Masih PPKM Level 2
Angka kematian akibat Covid-19 di Provinsi Lampung semakin kecil.Bahkan dalam seminggu terakhir, tidak ada kasus kematian.
"Kota Bandar Lampung masih di Level 2, belum ada perubahan dengan sebelumnya," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nuruzki Erwandi, Selasa (9/11).
Kebijakan terkait PPKM Level 2 ini belum ada yang baru.
Seperti, jam operasional kafe dan restoran yang menyediakan sarana makan di tempat harus ditutup maksimal pukul 9 malam.
Protokol kesehatan tetap dilakukan secara ketat.
Nurizki mengatakan, aktivitas Satgas Covid-19 Bandar Lampung dalam penertiban protokol kesehatan juga masih berjalan setiap hari.
Terakhir, pada Selasa 9 November dini hari, pihaknya melakukan penertiban terhadap sejumlah kafe dan warung makan yang tetap beroperasi hingga pukul 3 dini hari.
"Tadi, kita tertibkan 5 kafe yang masih beroperasi hingga pukul 3 subuh. Saat kita datangi, ada beberapa tempat yang masih melayani pengunjung dan berjoget-joget dengan iringan live music," jelas Nurizki.
Akibat dari temuan itu, tempat usaha yang dimaksud langsung diberi sanksi penutupan sementara.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan aktivitas warga Bandar Lampung diharapkan tetap mengutamakan protokol kesehatan dan anjuran pemerintah.
"Nanti kita akan terus keliling. Masyarakat diharap pengertiannya, ini juga demi keselamatan bersama," ucap wali kota.
Capaian Vaksinasi
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Reihana menjelaskan capaian vaksinasi di Lampung.
Saat ini vaksinasi dosis pertama telah mencapai 55,93% atau 3.716.635 orang sudah divaksin dan dosis dua tercapai 25,13% atau 1.670.231 orang sudah divaksin.
Reihana mengatakan, Lampung telah menerima 6.133.830 dosis vaksin.
Jumlah itu baru 41,96 persen dari kebutuhan vaksin sebanyak 14.619.497 dosis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sepekan-nihil-kasus-kematian-covid-bandar-lampung-masih-ppkm-level-2.jpg)