Berita Terkini Artis

Olivia Nathania Tersangka, Alasan Anak Nia Daniaty Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Olivia Nathania tersangka, alasan anak Nia Daniaty ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
YouTube/Harian Kompas
Olivia Nathania tersangka, alasan anak Nia Daniaty ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. 

“(Pertanyaannya) seputar yang dia lakukan,” bebernya.

Seusai pemeriksaan, Nia Daniaty tampak keluar dari ruangan mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.

Olivia tidak berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Direktur Resere Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat juga membenarkan Olivia Nathania jadi tersangka dan ditahan, Kamis (11/11/2021).

“Iya ditahan, alasan subjektif objektif,” kata Kombes Tubagus dikutip Kompas.com.

Tubagus mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Olivia Nathania masih berlangsung, dan akan dilanjutkan pada hari ini Jumat (12/11/2021).

Anak Nia Daniaty ini, kata Tubagus, akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 hingga 30 November 2021.

“Iya kalau penanhan maksimal segitu untuk tahap satu (20 hari). Ketentuan KUHP-nya memang segitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Olivia dilaporkan oleh salah satu korban ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 terkait kasus penipuan dan pemalsuan surat terhadap 225 orang.

Akibat hal itu, total kerugian uang yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Sejumlah korban akhirnya melaporkan anak Nia Daniaty ke polisi.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Terancam 4 Tahun Penjara

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tersangka kasus penipuan rekrutmen CPNS, terancam 4 tahun penjara.

Saat ini, wanita yang akrab disapa Oi itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved