Berita Terkini Artis

Olivia Nathania Tersangka, Alasan Anak Nia Daniaty Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Olivia Nathania tersangka, alasan anak Nia Daniaty ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
YouTube/Harian Kompas
Olivia Nathania tersangka, alasan anak Nia Daniaty ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. 

Sebelumnya, pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu, Olivia Nathania juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Wanita yang akrab di sapa Oi itu sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.

Namun sayangnya, kala itu Oi harus absen dari panggilan pemeriksaan tersebut karena sakit.

Kabar sakitnya Oi kala itu, diungkap langsung oleh tim kuasa hukumnya.

"Sebetulnya klien kami, Oi harus hadir ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Tapi karena Oi tidak bisa hadir, kami membawa surat pemberitahuan ke penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir dikarenakan kondisi fisiknya sangat menurun, drop," ungkap tim kuasa hukum Oi pada kala itu.

Oi pun dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini Senin, 18 Oktober 2021.

Dan syukurnya, Oi kali ini rupanya memenuhi panggilan polisi.

Namun, saat hadir di Polda Metro Jaya, Oi rupanya masih sakit.

"Masih sakit ini juga," ujar Olivia Nathania, saat memasuki gedung Polda Metro Jaya dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Star Story, Senin, 18 Oktober 2021.

Olivia Nathania tiba di Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukumnya Susanti Agustina.

Dia tampak mengenakan pakaian biru gelap dan masker hitam.

Saat memasuki gedung Polda Metro Jaya dia tidak banyak bicara.

Dia hanya mengaku ikhlas menjalani pemeriksaan dengan penyidik.

"Insya allah siap."

"Persiapan saya berdoa aja," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved