Berita Terkini Artis

Olivia Nathania Tersangka, Alasan Anak Nia Daniaty Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Olivia Nathania tersangka, alasan anak Nia Daniaty ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
YouTube/Harian Kompas
Olivia Nathania tersangka, alasan anak Nia Daniaty ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.IDOlivia Nathania tersangka, alasan anak Nia Daniaty ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan anak Nia Daniaty menjadi tersangka.

Kuasa hukum anak Nia Daniaty, Olivia Nathania ungkap alasan penahanan terhadap kliennya.

Kabar terbaru, anak Nia Daniaty, Olivia Nathania ditetapkan jadi tersangka atas kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif pada Kamis (11/11/2021).

Penetapan Olivia Nathania menjadi tersangka setalah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Olivia Nathania Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS, Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan penipuan tes CPNS fiktif itu, penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana.

Kini, Olivia Nathania resmi menjadi penghuni Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Istri Rafly N Tilaar ini akan ditahan selama 20 hari atas kasus penipuan yang menyeret namanya.

“Penahanannya 20 hari ke depan,” kata Jusuf Titaley, kuasa hukum Olivia Nathania, Kamis (11/11/201).

Jusuf mengungkapkan alasan penyidik Polda Metro Jaya menahan kliennya tersebut.

Baca juga: Rony Dozer Ditemukan Tetangga Tak Bergerak di Teras Rumah: Sempat Dadah-dadah

“Alasannya karena sudah cukup bukti dan sudah masuk unsur,” ujar Jusuf.

Dikatakan Jusuf, masa penahanan Olivia Nathania akan diperpanjang jika berkas belum lengkap.

Sebelum dipindahkan ke ruang tahanan, Olivia Nathania diperiksa terlebih dahulu kesehatannya di Biddokes Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan kesehatan itu dilakukan setelah anak Nia Daniaty itu selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu, tambah Jusuf, Olivia dicecar sebanyak 46 pertanyaan oleh penyidik.

“(Pertanyaannya) seputar yang dia lakukan,” bebernya.

Seusai pemeriksaan, Nia Daniaty tampak keluar dari ruangan mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.

Olivia tidak berkomentar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Direktur Resere Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat juga membenarkan Olivia Nathania jadi tersangka dan ditahan, Kamis (11/11/2021).

“Iya ditahan, alasan subjektif objektif,” kata Kombes Tubagus dikutip Kompas.com.

Tubagus mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Olivia Nathania masih berlangsung, dan akan dilanjutkan pada hari ini Jumat (12/11/2021).

Anak Nia Daniaty ini, kata Tubagus, akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 hingga 30 November 2021.

“Iya kalau penanhan maksimal segitu untuk tahap satu (20 hari). Ketentuan KUHP-nya memang segitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Olivia dilaporkan oleh salah satu korban ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 terkait kasus penipuan dan pemalsuan surat terhadap 225 orang.

Akibat hal itu, total kerugian uang yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Sejumlah korban akhirnya melaporkan anak Nia Daniaty ke polisi.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Terancam 4 Tahun Penjara

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tersangka kasus penipuan rekrutmen CPNS, terancam 4 tahun penjara.

Saat ini, wanita yang akrab disapa Oi itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

Susanti menjelaskan Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 9 November 2021 lalu.

"Iya betul, sudah jadi tersangka."

"Hanya Oi (Panggilan Olivia Nathania) saja yang jadi tersangka," kata Susanti Agustina dikutip Tribun Style dari Tribunnews, Kamis, 11 November 2021.

Susanti kemudian menyebut Olivia Nathania hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan pendaftaran surat CPNS.

"Sedang diperiksa. Oi datang dari jam 7 pagi," ucapnya.

Sampai berita ini diunggah, Olivia Nathania masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Susanti belum bisa mendapingi, namun dia berencana menyusul kliennya.

Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Keduanya dilaporkan atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. 

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan Surat.

Adapun ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 4 tahun.

Diperiksa Polisi, Olivia Nathania Mengaku Masih Sakit

Sebelumnya, pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu, Olivia Nathania juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Wanita yang akrab di sapa Oi itu sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.

Namun sayangnya, kala itu Oi harus absen dari panggilan pemeriksaan tersebut karena sakit.

Kabar sakitnya Oi kala itu, diungkap langsung oleh tim kuasa hukumnya.

"Sebetulnya klien kami, Oi harus hadir ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Tapi karena Oi tidak bisa hadir, kami membawa surat pemberitahuan ke penyidik bahwa klien kami tidak bisa hadir dikarenakan kondisi fisiknya sangat menurun, drop," ungkap tim kuasa hukum Oi pada kala itu.

Oi pun dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini Senin, 18 Oktober 2021.

Dan syukurnya, Oi kali ini rupanya memenuhi panggilan polisi.

Namun, saat hadir di Polda Metro Jaya, Oi rupanya masih sakit.

"Masih sakit ini juga," ujar Olivia Nathania, saat memasuki gedung Polda Metro Jaya dikutip Tribun Style dari kanal YouTube Star Story, Senin, 18 Oktober 2021.

Olivia Nathania tiba di Polda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukumnya Susanti Agustina.

Dia tampak mengenakan pakaian biru gelap dan masker hitam.

Saat memasuki gedung Polda Metro Jaya dia tidak banyak bicara.

Dia hanya mengaku ikhlas menjalani pemeriksaan dengan penyidik.

"Insya allah siap."

"Persiapan saya berdoa aja," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved