Bandar Lampung

Pengusaha Lampung Minta Penetapan Upah Minimum 2022 Sesuai Aturan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan besaran upah minimum untuk tahun 2022 merujuk pada peraturan perundangan tentang Pengupahan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Hanif Mustafa
Ilustrasi. Apindo meminta penetapan besaran upah minimum untuk tahun 2022 merujuk aturan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan besaran upah minimum untuk tahun 2022 merujuk pada peraturan perundangan.

Aturan yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dari aturan tersebutlah, diharap akan tercipta keseimbangan antara keinginan buruh dan pengusaha," kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo Lampung, Ari Meizary, Jumat (12/11/2021).

Saat ini pihaknya bersama dewan pengupahan dan pemerintah tengah menunggu hasil riset indikator lain.

Di mana hasil riset ini dijadikan sebagai indikator penetapan upah minimum, seperti pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.

Baca juga: Satu Pelaku Bajing Loncat di Tanjakan PJR Bandar Lampung Ditangkap Polisi, 4 Lainya Masih Diburu

"Tentunya besaran nilai upah minimum bisa dinegosiasikan dengan baik," kata dia.

( Tribun Lampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved