Berita Terkini Artis

Pesan Nia Daniaty untuk Anaknya Olivia Nathania yang Resmi Ditetapkan Tersangka

Pesan Nia Daniaty untuk anaknya Olivia Nathania yang resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.

YouTube/Harian Kompas
Ilustrasi. Pesan Nia Daniaty untuk anaknya Olivia Nathania yang resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Ditahan, Seusai Pemeriksaan Olivia Nathania Bungkam

Seusai pemeriksaan, anak artis Nia Daniaty itu langsung menghindari awak media dengan keluar lewat pintu samping gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju tahanan berwarna orange.

"Sementara ini dia akan ditahan di Polda Metro Jaya 20 hari, selebihnya nanti saya sampaikan," ucap kuasa hukum Olivua, Yusuf Titaley singkat.

Sementara Olivia tak memberi ucapan satu pun ketika awak media bertanya. Dirinya dikawal pihak kepolisian serta kuasa hukum.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Jusuf Titaley mengatakan kliennya resmi di tahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Mengaku Bersalah

Anak artis Nia Daniaty ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS.

Jusuf juga mengatakan bahwa kliennya mengakui perbuatannya.

"Ya seperti begitu (mengakui kesalahannya)," kata Jusuf.

"Bukan pasrah tapi itu kan nanti ada prosesnya. Kalau pasrah kan ga masuk di unsur tindak pidana kan," lanjutnya.

Olivia juga disebut stres menerima kenyataan jika ia harus memperyangungjawabkan perbuatannya ini dalam penjara.

"Ya seperti manusia gimana pun pasti stres lah," ucapnya.

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved