Kasus Asusila di Mesuji
Berbuat Asusila, Peternak Telur di Mesuji Lampung Ditangkap di Rumahnya
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, tersangka berinisial SK (44), yang tidak lain adalah tetangga korban.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kompas Megapolitan
Ilustrasi. Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya menangkap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Saat ditanya, korban mengaku pelakunya adalah SK.
Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji.
Tim gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya mengungkap kasus asusila terhadap bocah di bawah umur, Senin (15/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, tersangka berinisial SK (44).
SK adalah seorang peternak telur ayam di Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
"Tersangka adalah tetangga korban. Tersangka diamankan hari ini, Senin (15/11/2021) sekira pukul 12.30 WIB di rumahnya," ujarnya, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim.
Fajrian mengungkapkan, perbuatan asusila itu terjadi pada Sabtu (13/11/2021).
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )
Halaman 2 dari 2