Pringsewu
Diskoperindag Pringsewu Lampung Ajukan 4 Perda Direvisi
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pringsewu mengajukan empat Peraturan Daerah (Perda) supaya mendapat revisi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pringsewu mengajukan empat Peraturan Daerah (Perda) supaya mendapat revisi.
Kepala Diskoperindag Pringsewu Bambang Suharmanu mengungkapkan, keempat Perda itu dinilai sudah tidak layak lagi dengan kondisi dan ketentuan yang diatasnya.
Bambang pun mengapresiasi dan terimakasih terhadap prakarsa Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pringsewu mengevaluasi perda-perda yang perlu mendapat revisi.
Tujuannya, untuk memberikan kekuatan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan. Terutama dalam hal penarikan retribusi.
"Apa bila Perda tersebut tidak direvisi, kekuatan hukumnya kurang," kata Bambang, Senin, 15 November 2021.
Dia menuturkan, keempat Perda itu adalah Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Menurut dia, dalam ketentuan terbaru, tingkat penggunaan jasa tidak lagi diukur pada jenis dagang, luas dan jenis tempat pasar yang digunakan.
Berdasar Buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI disebutkan, pengenaan tarif ditetapkan berdasar luas area yang digunakan pedagang.
Selain itu, struktur besarnya tarif retribusi ditetapkan sama untuk semua jenis dan luas bangunan/tempat.
Kemudian, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Baca juga: Polantas Pringsewu Lampung Tegas Beri Tilang Pengendara Tidak Disiplin
Serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) belum terdapat lampiran biaya/tarif restribusi.
Lalu revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan, yang harus disesuaikan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dengan nama Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Menurut dia, objek retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Sedangkan besarnya tarif retribusi ditetapkan terdiri dari dari ruko/toko bertingkat, toko dan kios.
Seharusnya, fasilitas bangunan pasar berupa kios masuk ke dalam retribusi pelayanan pasar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/diskoperindag-pringsewu-lampung-ajukan-4-perda-direvisi.jpg)