Pringsewu

Diskoperindag Pringsewu Lampung Ajukan 4 Perda Direvisi 

Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pringsewu mengajukan empat Peraturan Daerah (Perda) supaya mendapat revisi.

Tribunlampung.co.id/Didik
Kadiskoperindag Pringsewu Bambang Suharmanu. Diskoperindag Pringsewu Lampung Ajukan 4 Perda Direvisi  

Lalu kaitan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentnag Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Pringsewu.

Menurut Bambang, berdasar Permendag No 23 Tahun 2021, terdapat perubahan penyebutan Toko Modern menjadi pasar swalayan. 

Terdapat juga perubahan penyebutan pasar tradisional menjadi pasar rakyat.

Selain itu, pengaturan jarak antara toko modern sebaiknya disesuaikan dengan tingkat kepadatan penduduk.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 138 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu mendapat evaluasi dari DPRD Pringsewu.

Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pringsewu juga telah memanggil sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan ketentuan Perda.

Juru Bicara Bapemperda Pringsewu Anton Subagiyo mengatakan, bila yang mendapat evaluasi adalah Perda yang diterbitkan mulai 2010 sampai dengan 2020.

"Jumlah yang mendapat evaluasi sebanyak 138 Perda," ungkap Anton, Rabu, 10 November 2021.

Anton menambahkan, berdasar rapat dengan OPD, ada beberapa Perda yang harus segera dilakukan perubahan.

Diantaranya, Perda IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Retribusi RPH (Rumah Potong Hewan), dan Retribusi Pelayanan Tera Ulang.

Anton menuturkan, alasan ketiga Perda tersebut dievaluasi karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya.

Seperti Perda tentang IMB. Dimana Perda ini paska keluarnya UU Cipta Kerja Tahun 2020 ada perubahan, yang semula IMB diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksana UU No 28 Tahun 2002 terkait bangunan gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan, pasal 24 dan pasal 185 huruf B UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dalam aturan ini menyebutkan pemerintah menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikan dengan PBG," ujarnya. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved