Berita Terkini Nasional
Gadis 13 Tahun Digilir 4 Pria di Kosan, Padahal Sudah Tak Berdaya
Sementara pelakunya berjumlah 4 pemuda, bahkan salah satunya juga masih di bawah umur.
Pihak keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Polres Luwu.
"Setelah mendapat laporan, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," kata Jon.
"Kami meringkus empat pelaku tersebut di rumah kos RI," sambungnya.
Hasil interogasi dari keempat pelaku, mereka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban secara bergiliran.
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Luwu.
Barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjemput korban juga diamankan.
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sopir Travel Diringkus Polisi, Lakukan Tindak Asusila kepada Penumpang di Atas Kapal
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun," tutup Jon.
sumber: Tribun Sumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pria-tagih-utang-berujung-bui-di-jawa-timur.jpg)