Lampung Selatan
Oknum Anggota DPRD Lamsel Dikabarkan Tersangka Penipuan, Korban Berharap Kasus Segera Rampung
Kuasa hukum Nursalam mengatakan pihaknya berharap instansi berwenang segera menyelesaikan kasus perkara saudara MI.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN-Korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Lampung Selatan berinisial MI, Syukri Amin dan Kuasa Hukumnya dari LBH Nursalam And Partner Nursalam bernama Nursalama berharap proses hukum terhadap tersangka MI dapat segera diselesaikan.
Kuasa hukum Nursalam mengatakan pihaknya berharap instansi berwenang segera menyelesaikan kasus perkara saudara MI.
"Harapan kita sebagai pihak pelapor dan kuasa hukumnya, proses hukum dilakukan dengan cepat. Makanya hari ini kita datang ke Polres Lampung Selatan untuk menanyakan proses hukum kepada tersangka MI," kata Nursalam, saat dikonfirmasi di Mapolres Lampung Selatan, Senin (15/11/2021).
"Kita berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Dan berharap berkas perkara segera dinaikan menjadi P21," ungkapnya.
Nursalam berharap berharap berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan, untuk membutikan laporan yang dilakukan pihaknya benar atau tidak.
"Tidak ada upaya mediasi yang dilakukan oleh tersangka. Sejak saya ditunjuk sebagai kuasa hukum Pak Amin dari 2018. Saya belum pernah ketemu dengan tersangka. Bahkan ditelepon juga tidak pernah oleh tersangka," ungkapnya.
Nursalam mengatakan total uang yang diberikan korban kepada tersangka berjumlah Rp 245 juta.
"Korban sudah melakukan pembayaran. Pembayaran pertama korban membayar sebesar Rp 210 juta. Dan langsung diberikan langsung kepada MI," katanya
"Lalu untuk pembayaran kedua korban melakukan pembayaram melalui transfer sebesar Rp 35 juta ke rekening istri pelaku," jelasnya.
Lanjut Nursalam, pihaknya mendapat informasi bahwa oknum anggota DPR tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Oknum DPRD Lamsel Sambangi Polres Tanyakan Kejelasan Proses Hukum
"Kita sudah laporkan kepada pihak kepolisian sejak Januari 2020. Sampai saat informasi yang kita dapatkan okunum anggota DPRD Lampung Selatan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
"Dan kabarnya berkas perkara sudah dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan. Dan pemeriksaan berkas sudah masuk tahap I," pungkasnya.