Berita Terkini Nasional

Aksi Pencurian Uang Rp 165 Juta dengan Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi

Video pencurian uang nasabah bank dengan modus pecah kaca mobil di Lampung Utara diamankan polisi

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id
Aksi Pencurian Uang Rp 165 Juta dengan Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi. 

Selanjutnya kedua pelaku diamankan di Mapoles Lampung Utara.

“Keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat ditangkap,” katanya.

Kurniawan mengatakan, keduanya mengaku sudah dua kali beraksi.

Aksi pertama di Penjaringan, Jakarta Utara.

Sementara yang kedua di Lampung Utara.

Keduanya bersama empat rekan pelaku lainnya, yakni NAS, RON, NAN, dan AB, yang saat ini juga sudah diamankan tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Jatanras Polresta Jakarta Utara, dan Opsnal Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, uang sisa hasil kejahatan di Lampung Utara sebesar Rp 13 juta, helm, serta jarum yang diduga alat untuk mengempiskan ban mobi korban.

“Keduanya dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman selama 9 tahun penjara,” jelasnya.

Agung mengaku merupakan residivis kasus perampasan ponsel.

Ia menjalani hukuman 17 bulan di Rutan Kelas IA Talang Rejo, Lubuk Linggau.

Ketika dimintai keterangan, Agung mengaku dapat bagian Rp 20 juta dari hasil kejahatan di Lampung Utara.

Sedangkan di Jakarta, ia mendapat bagian Rp 50 juta.

“Rencananya, uang itu untuk biaya kuliah saya dan adik,” ujar Agung.

Sedangkan Andriansyah adalah residivis yang telah dihukum dua kali.

Pertama kasus pencurian di Lubuk Linggau pada tahun 2008.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved