Lampung Barat
Bupati Parosil Tinjau Vaksinasi di Balik Bukit Lampung Barat
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melakukan tinjauan vaksinasi Covid-19 di Gedung Olah Raga (GOR) Aji Saka, Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas, Ba
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melakukan tinjauan vaksinasi Covid-19 di Gedung Olah Raga (GOR) Aji Saka, Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas, Balik Bukit, Lampung Barat, Selasa (16/11/2021).
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu diselenggarakan oleh Polres Lampung Barat yang bekerja sama dengan Gerakan Literasi Daerah (GLD) Lampung Barat.
Kolaborasi antara Polres Lampung Barat dan GLD Lampung Barat tersebut menyediakan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2 untuk masyarakat umum.
Parosil menyampaikan, kegiatan vaksinasi Covid-19 itu merupakan bagian dari komitmen GLD Lampung Barat.
"Jadi, literasi bukan hanya tentang baca dan tulis saja, lebih daripada itu literasi juga hadir di tengah kesulitan masyarakat termasuk ikut membantu menyediakan vaksinasi Covid-19 agar masyarakat bisa sehat," jelas Parosil dalam pidatonya.
"Karena, apabila sudah sehat tentu akan sejahtera," tambahnya.
Ia menekankan, masyarakat jangan merasa ragu apalagi takut dalam mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Pastikan Prokes, Danramil Kedaton Tinjau Kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Kelurahan Rajabasa Pemuka
"Karena kehalalan vaksin sudah terbukti sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi," ujar dia.
Parosil melanjutkan, label kehalalan vaksinasi Covid-19 bukanlah dirinya yang mengeluarkan.
"Tapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) lah yang mengatakannya," ungkapnya.
"Di situ tempat berkumpulnya ulama yang lebih mengerti tentang halal dan haram," sambung dia.
Parosil mengungkapkan, vaksin Covid-19 yang disuntikkan kepada dirinya memiliki kesamaan dengan vaksin Covid-19 yang dipakai pada vaksinasi Covid-19 kali ini.
"Pak Bupati juga menggunakan vaksin yang sama seperti bapak ibu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021, bagi masyarakat yang belum divaksin, maka statusnya sebagai penerima bantuan dari pemerintah akan dihapus.
"Termasuk pelayanan dan administrasi kependudukan akan ditunda pelayanannya jika masyarakat belum divaksin," terang Parosil.