Bandar Lampung
Dua Bandit Curas Dijaring Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada beberapa waktu lalu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
"Dikenakan pasal KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Devi.
Sementara itu, tersangka Doli Harahap mengakui perbuatannya. Menurut Doli aksi pencurian yang dilakukan bersama dua rekannya untuk kebutuhan sehari hari.
Selebihnya, lanjut Doli biasa digunakan untuk beli minuman keras. "Iya untuk makan minum saja," kata Doli
Tersangka Heriadi, mengakui senjata tajam tersebut merupakan miliknya. Senjata itu digunakan untuk melukai korbannya yang melakukan perlawanan.
Pria yang juga resedivis kasus yang sama ini, mengakui nekat kembali melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak punya pekerjaan.
"Kita cuma ngambil handphone, setelah dapat langsung kabur. Setelah itu gak ada (barang lain) lagi yang kami ambil," kata Heriadi.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )