Berita Terkini Nasional

Densus 88 Tangkap Pengurus MUI, Ahmad Zain An-Najah, Diduga Terkait Kelompok Teroris

Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap Ahmad Zain An-Najah pada Selasa 16 November 2021 atas dugaan terkait kelompok teroris Jamaah Islamiyah.

Kanal YouTube Rohis Al-Mahkamah via Tribunnews.com
Ilustrasi Ahmad Zain An-Najah. Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap Ahmad Zain An-Najah pada Selasa 16 November 2021 atas dugaan terkait kelompok teroris Jamaah Islamiyah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap Ahmad Zain An-Najah pada Selasa 16 November 2021 atas dugaan terkait kelompok teroris Jamaah Islamiyah.

Atas penangkapan terhadap salah seorang pengurusnya, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia atau MUI menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan.

Penonaktifan Zain dari kepengurusan MUI dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah.

Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme".

Baca juga: Polda Lampung Sebut Mas Pur Pelatih Militan Teroris, Terduga Teroris Ditangkap di Bengkel Mobil

Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," ucap Miftachul.

Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekira pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Terduga Teroris yang Diamankan Densus di Bengkel Bandar Lampung Ternyata Pelatih Militan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka."

"Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan."

"Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Tak Terkait

Di sisi lain, melalui rilisnya, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar menyebut tugas Zain di MUI membantu dewan pimpinan MUI.

"Bersangkutan (Zain) adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Meski begitu, MUI memastikan pihaknya tidak terlibat dengan dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan oleh Zain.

Perbuatan yang oleh Zain, merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan MUI.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Miftachul.

Miftachul juga memastikan, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Zain kepada pihak berwenang.

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah."

"Kemudian juga dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Miftachul mengatakan, MUI selama ini berkomitmen dalam penindakan kasus terorisme.

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," tutur Miftachul.

Artikel ini kompilasi dari tayangan di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved