Lift Jatuh di Bandar Lampung
Disnaker Lampung Turunkan Tim Pengawas, Cek Standarisasi Alat di Proyek The Bay Apartement Lampung
Kecelakaan kerja yang dialami oleh 9 pekerja yang bekerja di proyek The Bay Apartement Lampung mendapatkan sorotan dari Disnaker Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kecelakaan kerja yang dialami oleh 9 pekerja yang bekerja di proyek The Bay Apartement Lampung mendapatkan sorotan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, diri sudah mengirimkan tim pengawas untuk melihat standarisasi peralatan yang digunakan.
"Sudah turunkan tim untuk melihat standarisasi peralatan yang digunakan untuk keselamatan dan kesehatan dari tenaga kerja, " kata Agus kepada Tribunlampung, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, tim juga telah meninjau lebih detil hal-hal fakta di lapangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan kerja.
"Kenapa terjadi kecelakaan kerja pada bangunan tersebut.”
“Mereka ini naik lift diluar batas dari lantai 21 kebawah dan di lantai 5 pelan. Tetapi dari lantai 5 kebawah itu yang kencang sehingga adanya korban,” ujar Agus.
Baca juga: Selidiki Jatuhnya Lift di Bay Apartment Lampung, Polisi Sebut Ada 2 Kemungkinan Penyebabnya
Dikatakannya, pihaknya akan melihat faktanya dari hasil tim yang telah diturunkan ke lapangan.
Apakah peralatan yang digunakan masih layak, atau ada yang tidak berstandar. Nantinya, tegas Agus, akan pihaknya telaah.
Ia mengatakan, jika nantinya ditemukan adanya perlatan untuk keselamatan kerja yang tidak layak, akan ada sanksi kepada pihak perusahaan.
Baik itu berupa sanksi teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi berat. Masih akan dilihat hasil dari pemantauan di lapangan.
Agus mengatatakan, Disnaker Lampung akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Kabarnya dari korban ada yang patah tulang. Namun, kita kedepankan perlindungan tenaga kerjanya," kata Agus.
Agus mengungkapkan, pihaknya mengharapkan pengerjaan bangunan apartemen dihentikan dulu sampai dengan melihat proses dari pemeriksaan tim pengawasan.
Menurutnya, pihak perusahaan wajib merawat pekerja sampai dengan sembuh.
Baca juga: 9 Pekerja Jadi Korban Setelah Lift Terjun Bebas dari Lantai 21 di Bay Apartement
Disnaker juga akan melihat apakah para pekerja dijaminkan dengan BPJS ketenagakerjaan.