Lampung Barat
Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Pidana Sabu dan Ganja
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana selama 2020-2021 secara kolektif di Halaman Kantor Kejari Lampung
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana selama 2020-2021 secara kolektif di Halaman Kantor Kejari Lampung Barat, Rabu (17/11/2021).
"Sesuai dengan yang tercantum di Berita Acara, hari ini kita melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti," ujar Kepala Kejari Lampung Barat (Kajari) Riyadi.
Pemusnahan barang bukti, lanjut Riyadi, menggunakan beberapa cara.
"Dengan cara diblander, dibakar dalam tong, dipotong-potong menggunakan grenda, serta dihancurkan," bebernya.
"Ada pula barang bukti berupa bubuk atau serbuk yang kita larutkan bekerja sama dengan unsur Kepolisian, Kodim 0422/LB, Pengadilan Negeri Liwa, Kementerian Agama, dan Dinas Kesehatan setempat.
Ia menerangkan, pemusnahan berbagai barang bukti tersebut bertujuan agar barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
Baca juga: Coki Pardede Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Ada Barang Bukti Sabu
Sebagai informasi, berbagai barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 11,77668 gram (sebagian habis untuk uji laboratorium), narkotika jenis gorilla (sintesis) seberat 21,86252 gram, dan narkotika jenis ganja seberat 22.228,5 gram.
Lalu, 31 batang balok kayu jenis pule, sebuah mesin angin blower, sebuah tabung oksigen kecil warna putih, 12 unit ponsel, 3 buah senjata tajam, alat hisap sabu, serta 4 keping keramik berwarna silver.