Muktamar NU

Ada PPKM Level 3, Panitia Muktamar NU: Belum Ada Keputusan Pengajuan atau Pengunduran Muktamar

Pemerintah pusat akan memberlakukan PPKM level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Rencana Muktamar NU Terdampak.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah pusat akan memberlakukan PPKM level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Pemberlakuan PPKM Level 3 ini mulai 24 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022.

Adanya penerapan PPKM Level 3, pemerintah melarang segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan besar.

Hal itu akan berdampak pada rencana penyelenggaraan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Lampung pada 23-25 Desember mendatang.

Dalam rilis yang diterima Tribun Lampung, Kamis (18/11/2021), Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar.

“Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” kata Imam.

Baca juga: PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Lampung Selatan Akan Panggil Pengelola Tempat Wisata

Menurut dirinya, berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu, Muktamar NU akan mematuhi keputusan Satgas Covid-19 di tingkat pusat dan daerah.

“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas Covid-19, baik nasional maupun daerah,” ujar Imam.

Adapun keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.

"Kami panitia Muktamar siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan PBNU,” tegas Imam.

Sebagai informasi, keputusan penyelenggaraan Muktamar Ke-34 ini diambil saat Munas dan Konbes NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. 

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Sidang Pleno Munas dan Konbes NU, Sabtu (25/9/2021) lalu. 

Baca juga: Ada PPKM Level 3, Muktamar NU di Lampung Ditunda

"Dan alhamdulillah, kami bersepakat dan memutuskan bahwa pelaksanaan Muktamar NU ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021," kata Imam

Dengan catatan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan Muktamar akan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan satgas Covid-19, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa di masa libur nataru, seluruh wilayah Indonesia diterapkan PPKM Level 3 dalam rangka mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved