Syarat Nikah

Cara Daftar Nikah Online Bagi Calon Pengantin Melalui simkah.kemenag.go.id

Berikut ini penjelasan mengenai cara daftar nikah online bagi calon pengantin melalui simkah.kemenag.go.id serta syarat nikah terbaru Tahun 2021.

Tangkap Layar Laman simkah.kemenag.go.id
Ilustrasi. Berikut ini penjelasan mengenai cara daftar nikah online bagi calon pengantin melalui simkah.kemenag.go.id serta syarat nikah terbaru Tahun 2021. 

Password: bimasislam

Berikut, cara daftar nikah 2021 secara online.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun

-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)

-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved